16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Mubes Berakhir, Hengky Korwa Dipercaya Jabat Mananwir Byak Papua Bar Wambarek

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Musyawarah Besar (mubes) I Suku Byak wilayah Provinsi Papua Barat berakhir dengan terpilihnya Hengky Korwa, sebagai Kepala Suku Byak wilayah Provinsi Papua Barat atau Mananwir Byak Papua Bar Wambarek (bahasa Byak).

Ketua panitia Mubes I Suku Byak provinsi Papua Barat Filep Wamafma mengatakan Hengky Korwa yang sebelumnya menjabat Ketua Ikatan Suku Byak wilayah Sorong Raya ini, terpilih sebagai Mananwir Byak Papua Bar Wambarek melalui proses demokrasi.

“Hengky Korwa unggul dengan suara terbanyak dari hasil pemilihan masing-masing 15 orang perwakilan Suku Byak kabupaten/kota Papua Barat,” kata Filep, Senin (14/6/2021).

Filep menjelaskan, hasil Mubes I Suku Byak Papua Barat ini selanjutnya akan dilaporkan kepada Kepala Suku Besar Byak (Mananwir Beba) Yan Pieter Yarangga di Biak Papua.

Adapun tujuan dilaporkannya hasil Mubes I Suku Byak Papua Barat kepada Mananwir Beba Yan Pieter Yarangga, yaitu untuk mendapatkan persetujuan (pengesahan) dari lembaga Dewan Adat Byak.

“Mengingat struktur suku Byak secara hirarki adat tetap satu, dan berada di bawah kewenangan Dewan Adat Byak pimpinan mananwir beba Yan Pieter Yarangga,” ucap Filep.

Setelah mendapat persetujuan (pengesahan) dari Dewan Adat Byak, kata Filep, selanjutnya Hengky Korwa akan dilantik pada bulan Juli 2021 mendatang.

“Kalau sudah dilantik, Hengky dan tim akan mengisi struktur organisasi di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota,” jelas Filep.

Sebelumnya, pada acara pembukaan Mubes I Suku Byak, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan suku Byak punya kontribusi besar dalam peradaban di tanah Papua.

Gubernur berharap lewat Mubes I Suku Byak dapat merekatkan kembali kebersamaan suku Byak di provinsi Papua Barat.(jp/adv)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta