30.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Menyoal Indikasi Korupsi Rp240 Juta Kasus El-Gibbor, Warinussy Minta Ombudsman Investigasi Inspektorat PB

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dana Pembangunan Gedung GKPMI El Gibbor Manokwari oleh Inspektorat Papua Barat terindikasi adanya dugaan Korupsi senilai Rp240 Juta rupiah.

LHP Dan rekomendasinya, pengembalian kerugian negara telah dikeluarkan sekira bulan Oktober 2022 lalu oleh tim investigasi inspektorat Papua barat.

Namun hingga saat ini LHP dan rekomendasi tersebut masih mengendap di inspektorat Papua barat dengan alasan masih melakukan pendalaman terhadap indikasi kerugian negara sebesar Rp240 juta tersebut.

Menanggapi itu, praktisi hukum Yan Christian Warinussy meminta kepada Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat untuk melakukan investigasi guna memperoleh informasi kemungkinan adanya kategori maladministrasi.

“Sehingga nanti rekomendasi dari ombudsman itu akan dipakai sebagai bahan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat tindakan oknum pegawai atau pimpinan inspektorat yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat laporan polisi supaya yang bersangkutan bisa disidik sebagai tindak pidana melawan hukum atau melanggar etika profesi sebagai ASN,”beber Yan Warinussy, Kamis (15/12/2022).

Prinsipnya kata Warinussy mendorong ombudsman untuk melakukan penyidikan terhadap persoalan ini, apakah ada indikasi kesengajaan menahan rekomendasi tersebut di inspektorat atau tidak. Karena rekomendasi tersebut jelas dibutuhkan untuk kepentingan kelancaran proses hukum oleh penyidik polres dalam hal kasus El Gibbor ini.

“Sebab kalau diamati dari jangka waktu dengan tidak segera diserahkan LHP kepada penyidik sudah menunjukan adanya indikasi kesengajaan dari oknum bersangkutan ataupun kita menduga ada indikasi pembiaran dari atasannya dalam hal ini kepala inspektorat kepada bagian yang menangani kasus El Gibbor ini,”ujar Warinussy.(jp/adv)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta