8.5 C
Munich
Sabtu, Oktober 5, 2024

Menolak Naskah Ujian, Guru-Guru Deadline Waktu Hingga Sabtu Besok

Must read

KUMURKEK, JAGATPAPUA.com- Kepala sekolah SD se-Kabupaten Maybrat, menolak naskah Ujian Nasional (UN), dari Dinas Pendidikan setempat.

Padahal sesuai jadwal, ujian tingkat SD yang tergabung dalam 13 Sub Rayon dan SMP akan dilaksanakan tanggal 23-26 April 2019.

“Kita kecewa dengan pihak Dinas, Naskah UN diantar oleh Operator dan Sopir, padahal kita butuh penjelasan teknis pelaksanaannya dari Kepala Dinas, Kepala Bidang, Sekreataris dan Bendahara,” kata Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG) Zeth Duwit, Senin lalu.

Selain itu, lanjut Zeth, pihaknya juga memperoleh informasi adanya dana UN sebesar Rp200 Juta, dan dana itu nantinya dibagi kepada 26 Sub Rayon dan Setiap Sub rayon memperoleh Rp 4 juta.

“Satu Sub Rayon ada 67 siswa dan 38 orang guru. Jadi kami inginkan dana UN ini diturunkan langsung ke Sub Rayon masing-masing. Kami deadline waktu hingga hari Sabtu. Kalau tak ada tanggapan, maka kami tidak akan melaksanakan UN,” tegas Zeth.

Lanjut Zeth, para Kepala Sekolah ini juga siap dipanggil untuk bila nantinya diminta bertanggungjawab, karena tidak melaksanakan UN.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Maybrat, Korneles Kambu, S.Sos., M.Si, Rabu (17/4/2019), membenarkan adanya dana  Rp200 Juta untuk SD dan SMP. Sedangkan ujian paket itu Rp300 juta.

“Jadi, dana yang diterima masing-masing Rayon itu Rp4 juta. Ini sesuai yang tertera di Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) 2019,” jelas Kambu.

“Kami sudah mendapat laporan terkait penolakan Naskah UN, dan masalah ini akan kami sampaikan ke Bupati,” sambung Kambu.

Kambu menambahkan, pihaknya juga saat ini sedang mengupayakan uang lauk pauk (ULP) bagi para guru. “Hal ini sebenarnya jangan menjadi penghambat, tetapi bagaimana agenda nasional termasuk UN bisa dilaksanakan,” tutur Kambung.(es)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta