MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Sekda Manokwari Aljabar Makatita, menegaskan, sektor pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Nasional.
Menurutnya, kesadaran masyarakat membayar pajak tentu dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena setoran pajak tersebut dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat melalui pembangunan fasilitas umum.
“Pajak bukan hanya pungutan, tetapi alat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat,” kata Sekda, saat Pembukaan Gebyar Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Senin (5/8/2019).
“Saya harap sebagai warga Negara yang baik, mari kita ikut berpartisipasi membayar pajak secara aktif agar penerimaan pajak di tahun 2019 meningkat, guna mendukung progres pembangunan daerah,” tukas Sekda.
Sekda mengungkapkan berdasarkan Undang-Undang RI nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari, melalui Bappeda diberi kewenangan menangani 10 objek pajak.
Diantaranya, Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame dan Retribusi.
Selain itu, masyarakat juga dapat membayar pajak secara langsung melalui Rekening Daerah di Bank Papua, atau menuju kantor Bappeda Manokwari.
“Masyarakat bisa mengecek status pembayaran pajak secara langsung melalui Aplikasi Cek SPTPD Kab. Manokwari, Cek PBB Kab.Manokwari dan Cek PAD Kab.Manokwari di Internet,” tutupnya.(me)