MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Kontraktor Orang Asli Papua, yang terakomodir dalam Badan Komunikasi Asosiasi Pengusaha Orang Asli Papua, meminta Kepala Bappeda Papua Barat, Dance Sangkek diberhentikan karena mereka merasa di lecehkan.
Koordintor Badan Komunikasi Asosiasi Pengusaha Papua, Goodlief W. Baransano mengaku, sejauh ini, para kontraktor papua tunduk pada aturan, dan menghormati tahapan dan proses yang dilakukan oleh Bappeda Papua Barat dalam hal validasi data.
“Kami juga sudah melakukan persuasive melalui koordinasi, bahkan kami sudah menyurat Kepala Bappeda namun surat kami tidak ditanggapi,” ucap Baransano Kamis (25/7/2019) di kantor Bappeda Papua Barat.
Selain itu, Kepala Bappeda juga dinilai telah menyampaikan Orang Asli Papua tidak layak menjadi pengusaha. Hal ini membuat pihaknya merasa dilecehkan. Sehingga harapannya, gubenur segera menonaktifkan yang bersangkutan, karena telah menghina Orang Asli Papua tersebut.
“Kami minta semua data Kontraktor OAP yang diverifikasi oleh Bappeda dikembalikan ke Asosiasi, dan asosiasi yang berurusan langsung ke Kontraktor bukan Bappeda,” tegas Baransano.
Baransano menilai, waktu verifikasi sampai Juli adalah proses penipuan. Pasalnya proses pelelangan dan penunjukan sudah berjalan, sehingga itu dianggap sebuah permainan kotor yang dilakukan oleh Ketua Bappeda.
“Jadi yang dilakukan saat ini tidak ada nilai positif bagi Kontraktor Asli Papua. Yang sangat fatal lagi, kontraktor diminta untuk tunjukan KTP, Kartu Keluarga. Ini sesuatu yang kami anggap aneh, dan kemungkinan akan digiring ke sebuah penipuan,” ungkap Baransano.
Sementara, Kepala Bappeda Papua Barat, Dance Sangkek menerangkan pelecehan yang dituduhkan itu tidak benar.
Menurutnya, Bappeda tidak memiliki kewenangan dan tidak berurusan dengan paket, yang melakukan penunjukan langsung adalah OPD teknis.
“Jadi, Bappeda tidak bagi-bagi paket seperti yang dilontarkan oleh sudara-saudara Kontraktor OAP,” ujarnya.
Sedangkan Pendataan sendiri, kata dia sementara dilakukan, karena Perdasus baru disahkan pada Mei lalu. Sedangkan April, Pepres baru diteken Presiden, sehingga hal ini menjadi dasar dalam menerapkan kebijakan dengan menyusun skema pendataan dan identifikasi pengusaha Papua, sehingga KTP dan KK diberlakukan.
“Jadi, saya mau tegaskan jangan cari alibi dengan menuding ini atau itu, saya sudah tegaskan Bappeda tak punya kewenangan membagi paket pekerjaan,” ucapnya.
“Bappeda hanya membuat sistem berdasarkan regulasi yang sudah ada, sehingga kami mendata pengusaha OAP By name by addres agar ada proses pendampingan hingga menjadi pengusaha Interpremiur, juga dalan pendataan ini menghindari permainan kongkalingkong,” jelasnya.(ss)