MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Jimmy W Susanto S.Hut.,MP mengatakan, kompensasi pembayaran hak Ulayat dari jasa karbon kepada masyarakat di Papua Barat akan segera dikaji.
“Yang sudah ada baru hasil hutan kayu sedangkan jasa karbon ke masyarakat kita belum ada. Sehingga kedepan, bersama Brida Papua Barat kita akan coba mengkaji itu, juga hak kompensasi kepada masyarakat tentang perdagangan karbon akan dipercepat tahun depan untuk pembayaran kepada pemilik hak Ulayat,”beber Jimmy Susanto
Berdasarkan peraturan gubernur nomor 5 tahun 2014 maka kompensasinya diberikan dalam bentuk uang.
“Sehingga kita harapkan kedepan selain kompensasi itu diberikan dalam bentuk uang tetapi juga dalam bentuk program yang masyarakat terima untuk menjaga kawasan hutan, jadi masyarakat adat tetap dilibatkan dalam pengelolaan hutan”harap Jimmy.(jp/alb)