MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – PT SDIC Papua Cemen Indonesia, menyelesaikan pembayaran tahap awal atas hak ulayat, terhadap keluarga almarhum Titus Mansim dan ahli waris Jonathan Mansim, sebesar 20 persen atau Rp 8 Miliar.
Penyerahan uang ini dilakukan di Aula Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari, Rabu (15/5/2019).
Gubernur Provinsi Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, mengatakan sejak 7 tahun PT SDIC berdiri di Manokwari, atas kerjasama pemerintah Indonesia dan Cina.
Pemerintah pusat melalui pemerintah daerah, telah menyepakati segala proses yang sudah dilalui sehingga hari ini, keluarga Mansim patut bersyukur dengan penuaian berkatnya.
“Sebagai saudara serumpun dan merupakan satu keluarga kiranya, tidak ada lagi tarik menarik yang dapat menimbulkan masalah, segala proses dan hukum sudah dijalani jadi jangan ada lagi perselisihan,” tutur Dominggus.
Dominggus, mengatakan sebagai pemerintah, telah berkoordinasi dengan PT SDIC, untuk memprioritaskan maupun memberi kesempatan terhadap generasi muda, khususnya keluarga Mansim, diberikan keterampilan serta wawasan pengetahuan, agar meraih pendidikan di Cina, serta dapat menyalurkan keahliannya di PT SDIC bahkan lapangan kerja lainnya.
“Yang harus didahulukan adalah, lingkaran pertama keluarga Mansim, kedua keluarga Arfak dan ketiga orang Papua, yang sudah lahir dan besar ditanah papua’, terang Dominggus.
Sementara itu, Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan, menyatakan ini merupakan hal yang patut disyukuri, yang mana Pemkab Manokwari, bersama PT SDIC, telah bekerjasama memberikan kesempatan bagi anak muda Orang Asli Papua (OAP) agar bisa mengenyam pendidikan di China.
“Dengan adanya MoU antara Pemkab dan PT SDIC, tidak hanya uang saja, namun anak Papua, khususnya Keluarga Mansim dapat menimba ilmu di Negeri China. Untuk itu jangan ada lagi persoalan lainnya. Usahakan pembagian dananya harus transparan dan digunakan sebaik mungkin,” ungkap Demas.
Kiranya satu bulan kedepan, PT SDIC sudah dapat memenuhi kewajibannya, dalam pelunasan tahap kedua tanpa ada hambatan.
Dalam pembayaran uang ganti rugi, hak kepemilikan tanah ulayat tersebut, disaksikan penandatanganan oleh Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan dan Wakil Bupati Edi Budoyo.(el)