16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Kelompok TPNPB Akui Tembak Mati 4 Pekerja Jalan Wilayah Moskona Bintuni

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Mengkalim telah menembak para pekerja jalan di wilayah Moskona Kabupaten Teluk Bintuni Papua Barat, Kamis (29/9/2022).

 

Hal ini disampaikan Juru Bicara TPNPB OPM Sebi Sambom melalui Arnoldus Yancen Kocu, dalam keterangan yang diterima. Ia menyebut telah menembak mati 4 pekerja jalan tersebut.

“Selamat malam tuan jubir Sebi Sambom kami laporkan dari lapangan bahwa terjadi penembakan terhadap pengerja jalan dari distrik Moskona barat Moyerga hingga distrik moskona Utara atau moyeba”katanya melalui rilis

Dikatakan bahwa, terdapat pembunuhan dan penembakan terhadap empat orang pekerja.

“Karena alasan kedapatan senjata tabung dan sejumlah 12 butir amunisi jenis SS1 5,56 mm dan beberapa butir amunisi jenis pistol” ujarnya

Selain ke empat korban meninggal dunia, terdapat tiga pekerja yang diklaim terluka karena ditembak.

Pihaknya juga telah membakar dua kendaraan Truk yang digunakan para pekerja dan alat berat Eksavator.

Dia mengatakan jenazah para korban saat ini dalam penguasaan pihak TPNPB.

Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi dikonfirmasi Kamis (29/9/2022) mengatakan, setelah mengkonfirmasi, Kapolres Teluk Bintuni membenarkan adanya peristiwa pembantaian dan pembunuhan dimaksud.

“Iya benar telah terjadi penembakan, kepada pekerja Proyek jalan Teluk Bintuni – Maybrat, pada Kamis kemarin (red) informasi dari Pos Satgas Satuan Organik Yonif RK 136/TS Kampung Mayerga, Distrik Moskona Barat, adanya tembakan yang diduga dilakukan oleh OTK ” jelas Kombes Adam.

Kabid Humas Polda Papua Barat mengatakan saat ini polri tengah mendalami dan mengecek kejadian tersebut.

“Sementara saat ini masih didalami dan dicek, Kapolres bersama personil Kodim dan Brimob akan upaya evakuasi korban dan mendatangi TKP” ujarnya.(jp/adv)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta