5.7 C
Munich
Senin, November 4, 2024

Kejati Amankan 5 Dari 12 DPO Kasus Pencurian Ikan di Perairan Fakfak

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan 5 orang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak.

Kelima DPO yang diamankan Tim Tabur Kejati tersebut adalah Al Ihlas, Mahmud, Sainudiin, Amri dan Semmang, para terpidana ini ditangkap pada Senin, (1/4/24) sekira pukul 17.30 WITA di Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Harli Siregar saat menjemput para terpidana di Bandara Rendani Manokwari, Selasa, (2/4/24) menyampaikan terima kasih atas kerjasama Tim Tabur Kejati Papua Barat, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bone 5 orang dari 12 DPO dalam tindak pidana perikanan diamankan.

Menurut Siregar, hal ini adalah untuk memenuhi apa yang dimaksud dalam pasal 270 KUHP bahwa Jaksa adalah eksekutor terhadap tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejati Papua Barat saat melakukan konferensi pers, di bandara udara Rendani//

Modus para terpidana dalam melakukan aksinya dengan melakukan penangkapan ikan diluar wilayah tangkapannya, sesuai dengan surat izin penangkapan ikan atau SIPI.

“Seharusnya mereka menangkap ikan di daerah Wajo Sulawesi Selatan tetapi melakukan penangkapan sampai ke Fakfak. Itu dilarang karena ada SIPInya,”sebut Harli.

Selain itu, para terpidana juga melakukan penangkapan terhadap telur-telur ikan yang dilindungi oleh Undang-undang. Hal tersebut telah berlangsung sejak Mei-Agustus 2018.

Penegakan hukum pun sudah dilakukan dan putusan telah berkekuatan hukum tetap yaitu putusan Mahkamah sejak tahun 2019.

“Sejak 2019 sampai sekarang kami berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum, supaya ada kepastian hukum dan kemanfaatannya maka selama beberapa waktu ini kami terus melakukan pencarian terhadap orang-orang yang dinyatakan sebagai DPO,” tuturnya.

Harli berpesan bahwa, Jaksa harus melakukan penegakan hukum secara berkeadilan termasuk kasus atau pelanggaran di laut.

“Dan ini adalah persoalan perikanan, laut harus kita lindungi dan saya kira ini sesuatu hal yang penting. Kami juga berharap supaya para DPO yang masih berada di luar supaya menyerahkan diri dan melaksanakan hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap,” tambah Harli.(jp/rls)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta