16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Jabatan Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Diserahterimakan

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Jabatan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat diserahterimakan dari dari Paula Henri Simatupang SE., M.Si Ak., CPA, CFrA, CA kepada Arjuna Sakir SE, MM, Ak CA.

Acara serah terima jabatan tersebut disaksikan Anggota VI BPK RI, Prof Harry Azhar Azis, MA, PH.D, Wakil Gubernur Papua Barat, Ketua DPR Papua Barat, Ketua MRP Papua Barat, Ketua DPRD kabupaten/Kota, Bupati Manokwari, Bupati Maybrat, serta pimpinan instansi vertikal, di aula Kantor BPK Sowi Gunung Manokwari, Kamis (10/11/2019).

Prof Harry Azhar Azis, MA, PH.D, mengatakan, serah terima jabatan ini merupakan suatu dinamika yang berkesinambungan agar kepala perwakilan tetap memiliki kinerja serta motivasi, menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.

Selain itu, juga dapat memberikan kontribusi nyata dalam mengawal pembangunan yang tengah gencar dilakukan di tanah Papua, dengan melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara atau daerah dalam lingkup wilayah Provinsi Papua Barat.

“Untuk memperkenalkan pejabat selaku stakholder, mutasi dan rotasi itu fenomena yang biasa terjadi. Ini bertujuan untuk membawa organisasi itu kepada tujuan yang ditetapkan dan sesuai amanat UUD 1945,” ujar Harry.

Sementara, Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyampaikan terima kasih kepada pejabat lama atas kerjasama, khususnya terkait laporan penggunaan anggaran dan selamat bertugas ditempat tugas yang baru.

“Bagi pejabat yang baru, atas nama provinsi dan kabupaten/kota di Papua Barat menyambut baik kehadirannya dan kami harap agar pemeriksaan BPK kedepan dapat membantu pemerintah daerah menuju pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” tandasnya.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta