16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

DPRD dan Pemda Manokwari Sepakati KUA/PPAS APBD 2020

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemda Manokwari, akhinya menyepakati kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA/PPAS) APBD 2020.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD dan Pemda Manokwari, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Manokwari, Jumat (15/11/2019).

Usai penetapan, dokumen tersebut dikembalikan kepada pemerintah sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dokumen APBD 2020.

Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan, mengapresiasi dewan yang sudah melaksanakan tahapan tersebut tepat waktu agar tidak terlambat.

“Penutupan KUA/PPAS merupakan agenda pembangunan yang diselaraskan dengan RPJMD. Melalui kesepakatan yang terjadi tidak keluar dari koridor,” terang bupati.

Selain itu, bupati mengaku pada belanja terjadi penurunan karena dialokasikan untuk Pilkada dan pengembalian pinjaman beserta bunganya.

“Kerjasama yang harmonis bisa dilanjutkan agar RAPBD 2020 bisa selesai tanggal 27 November 2019 untuk selanjutnya dilakukan evaluasi,” ucap bupati.

“Untuk pimpinan OPD diharapkan bisa menuntaskan RKA paling lambat 20 November 2019, sehingga waktu libur tetap bisa dimaksimalkan. Nanti TAPD tiap harinya akan melaporkan,” tutup bupati.

Sementara, Ketua DPRD Manokwari, yang diwakili oleh Wakil Ketua II Bons Rumbruren, menjelaskan penetapan KUA/PPAS merupakan tahap awal dari rangkaian pembahasan antara eksekutif dan legislative.

“Ini merupakan tanggung jawab bersama antara DPRD dan Pemda dalam pembangunan di Manokwari. KUA-PPAS menjadi jembatan perencanaan dan pedoman dalam penyusunan APBD 2020. Kita berharap APBD dapat optimal bagi kepentingan masyarakat,” ujar Bons.

Dalam kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA/PPAS) APBD 2020, diestimasi sebesar Rp1.337.020.441.716. (tik)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta