16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

DPR Papua Barat Siapkan Langkah Strategi Dorong MKKS Revisi PP 106 Tahun 2021

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com–Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) akan menyiapkan sejumlah langkah strategi untuk mendorong aspirasi musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) terkait dengan revisi PP nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan pengelolaan SMA/SMK oleh Kabupaten/Kota kembali ke tingkat Provinsi Papua Barat.

Pasalnya, kewenangan pengelolaan SMA/SMK yang awalnya di tingkat Provinsi, atas dorongan pemerintah provinsi papua sehingga di kembalikan ke Kabupaten/kota tertuang dalam PP nomor 106 tahun 2021.

Wakil ketua II DPR Papua Barat H. Saleh Siknun,S.E usai bertemu perwakilan MKKS di Kantor Badan Penghubung Provinsi Papua Barat di Jakarta, kepada wartawan mengatakan pihaknya akan menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mendorong aspirasi para guru SMA/SMK supaya direvisi.

“Kami akan menyiapkan langkah hukum maupun langkah politik untuk mendorong kepada pemerintah pusat untuk PP nomor 106 tentang kewenangan, lebih khusus kewenagan pengelolaan SMA/SMK dikembalikan kepada provinsi Papua Barat,” ungkap Saleh Siknun kepada wartawan di Kantor Badan Penghubung Papua Barat Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

Menurut Saleh, para guru merasa dengan kewenangan SMA/SMK dikelolah di tingkat Provinsi ada kemajuan bagi anak-anak pelajar dalam pembelajaran, yang sangat dirasakan yaitu SMK.

Pertemuan kedua yang berlangsung di Jakarta ini kata Saleh, perwakilan MKKS 13 Kabupaten/Kota bersama kepala cabang dinas pernah bertemu pada saat pembahasan Raperda di Manokwari beberapa waktu lalu.

“Sebagai wakil rakyat yang punya kepedulian terhadap dunia pendidikan kami siap mengawal aspirasi para guru tersebut, kami berharap pemerintah pusat bisa dapat mengabulkan keinginan para guru sehingga dapat memajukan dunia pendidikan di Papua Barat,” jelas Saleh.

Politisi PDI Perjuangan ini mempertanyakan kenapa 32 Provinsi pengelolaan sekolah menengah atas diberikan kewenangan kepada tingkat provinsi sedangkan Papua dan Papua Barat diberikan kepada Kabupaten/ Kota.

Dia berharap dalam PP nomor 106 itu jangan ada kata kunci kewenangan harus dikelola oleh Kabupaten/ Kota tetapi harus menggunakan frasa DAPAT.

Sehingga tafsirannya kewenangan bisa dilakukan oleh Kabupaten/ Kota dan juga tingkat Provinsi Papua Barat.

Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat George Dedaida,S.Hut.,M.Si menegakan, pihaknya akan mendorong aspirasi ini karena kepentingan kemajuan anak-anak papua setelah kewenangan SMA/SMK dikelola tingkat Provinsi.

“Fraksi otsus tetap mendorong aspirasi para guru yang disampaikan MKKS, karena kepentingan anak-anak papua yang sudah mengalami kemajuan setelah dikelola pemerintah provinsi, pemerintah pusat diminta untuk merespon positif aspirasi ini,” tegas George Dedaida.

Sedangkan Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan MKKS merupakan hal yang wajar, mengingat lahirnya UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah walaupun regulasi sektoral tapi memberikan ruang kewenangan pengelolaan SMA/SMK di Provinsi.

Sase menegaskan bahwa pemindahan kewenangan SMA/SMK dari Kabupaten/Kota ke Provinsi baru 5 tahun, kemudian dikembalikan ke Kabupaten/ Kota menurutnya sesuatu yang tidak gampang

“Seharunya pemerintah pusat tidak serta-merta mendengar apa yang disampaikan teman-teman dari Provinsi Papua tetapi mendengar aspirasi dari kami dari Papua Barat, dimana kami tau betul bahwa usulan yang disampaikan tentang kewenangan pengelolaan SMA/SMK dikembalikan ke Kabupaten/ Kota, ” jelas politisi NasDem itu.

Sase menuturkan bahwa kewenangan SMA/SMK yang dikembalikan ke Kabupaten/Kota sangat merugikan Provinsi Papua Barat, pasalnya akan muncul formasi baru misalnya sesuai nomenklatur dibentuk cabang dinas pendidikan akan dirubah lagi.

Hal ini terlaksananya pemerintah pusat menganggap pelaksanan pendidikan di Papua itu seperti permainan bola saja, sewaktu-waktu akan dirubah sesuai kemauan mereka.

“Yang jelas ada beberapa langkah yang kami lakukan yaitu roadshow politik ke komisi II, Fraksi-fraksi DPR-RI, kemudian Kementrian Pendidikan RI dengan melibatkan MKKS, selain itu ada langkah hukum uji materi PP nomor 106 tahun 2021 ke Mahkamah Agung RI,” tegas Waket Bapemperda.

Dia menambahkan, DPR Papua Barat akan meminta kepada Pj Gubernur Paulus Waterpauw untuk memfasilitasi 13 Kabupaten/ Kota duduk bersama MKKS supaya ada kesepakatan sebagai dasar Bapemperda membawa ke Dirjen Otda Kemendagri untuk memperkuat Perdasi pendidikan yang merupakan inisiatif eksekutif.(jp/rls)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta