3.1 C
Munich
Sabtu, Desember 14, 2024

DPD Golkar Papua Barat Bakal Somasi Bupati Manokwari

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – DPD Golkar Papua Barat, akan melakukan somasi ke Bupati Manokwari. Somasi ini terkait surat rekomendasi pengusulan Wakil Ketua I DPRD Manokwari yang tak kunjung direspon untuk diproses dan dilakukan pelantikan.

“Pada tanggal 26 September 2019, kami telah layangkan surat pengusulan Wakil Ketua I DPRD Manokwari untuk di proses agar dilantik, namun belum diproses, sehingga 21 Oktober 2019 kemarin, kami layangkan surat kedua mempertanyakan surat pertama,” kata Ketua DPD Golkar Papua Barat, Rudy Moses Timisela, Kamis (24/10/2019).

“Kita tetap akan menunggu. Yang jelas, saya menghormati keputusan DPP dan meneruskan rekomendasi itu kepada bupati. Namun sampai saat ini belum ada kejelasannya,” ucapnya.

Dia berharap beberapa waktu kedepan, bupati dapat segera memproses surat dari Partai Golkar ini. Namun, jika tidak direspon itu hak seorang bupati, tetapi kami akan menempuh upaya hukum lanjutan.

“Kami sudah kirim surat kedua, dan jika tidak ada respon lagi, kami akan melakukan somasi kepada Bupati Manokwari,” ujarnya.

Dia juga membeberkan ada informasi, oknum di DPP telah meminta bupati, untuk menahan berkas sambil menunggu komitmen dari Partai Golkar.

“Kalau memang ada, bisa sampaikan siapa orangnya yang menelpon untuk menahan berkas ini biar semuannya jelas. Sebab selaku Ketua DPD Golkar Papua Barat, saya adalah perpanjangan tangan dari DPP,” tukasnya.

Dia menambahkan, Golkar adalah partai Nasional, namun secara khusus untuk keberpihakan kepada Orang Papua jangan pernah diragukan lagi komitmen itu. Golkar miliki 7 Ketua DPRD Orang asli Papua, dan 5 posisi wakil ketua ditempati oleh Non Papua di Papua Barat.

“Jadi 7 banding 5, saya kira sudah sangat realistik bagaimana keberpihakan partai Golkar kepada orang asli Papua. Namun, Jika saya terus memaksakan untuk berpihak kepada suku tertentu atau kepada agama tertentu, saya bisa salah dituding melanggar Aturan Partai dan dapat diberikan sanksi,” tandasnya.(js)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta