7.6 C
Munich
Sabtu, Oktober 5, 2024

Ditkrimsus Polda Papua Barat Fokus Sidik Rp227 M Lebih Dugaan Korupsi KONI PB

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Ditkrimsus Polda Papua Barat fokus melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Hibah KONI Papua Barat senilai Rp227.495.122.000,- T.A 2019, 2020 dan 2021.

Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Papua Barat Kombes pol Romylus Tamtelahitu S.Sos, S.I.K., M.Krim melalui press rilisnya Jumat (16/12/2022).

Ia menerangkan, berdasarkan sprint penyidikan pada tanggal 13 Desember 2022 maka penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan Tinggi Papua Barat dengan menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 14 Desember 2022.

Tentu saja, peningkatan proses hukum dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan atas telah diperolehnya lebih dari 2 alat bukti oleh penyidik. Dan temuan indikasi kerugian keuangan negaranya mencapai angka milyaran.

Berdasarkan fakta-fakta kata Kombes Romylus, diketahui bahwa KONI Provinsi Papua Barat dalam kurun waktu Tahun 2019, 2020 & 2021 telah mendapatkan dana Hibah Provinsi Papua Barat sebesar Rp227.495.122.000,- diantaranya :
1) Tahun 2019 sebesar Rp60.000.000.000,- (enam puluh milyar)
2) Tahun 2020 sebesar Rp99.995.122.000,- (sembilan puluh sembilan milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu rupiah)
3. Tahun 2021 sebesar Rp67.500.000.000.- (enam puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah)

Penyidik Tipidkor Polda berhasil mengungkap terdapat belanja dan kegiatan dalam pertanggungjawaban (LPJ) KONI Provinsi Papua Barat yang tidak sesuai dgn kondisi yg sebenarnya & tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap.

Yang tentu tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal yg diterapkan dalam perkara ini adalah Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak senilai Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 1 (satu) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan atau denda paling sedikit sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Sementara, untuk tersangka tambah Romylus penyidik masih melakukan pendalaman dengan prinsip due process of law sehingga melalui mekanisme gelar perkara akan dapat ditentukan pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban.

Diketahui, sejak 9 September 2022 Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah melakukan penyelidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI.

Kasus yang menjadi perhatian publik ini, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 30 orang dengan pengumpulan sejumlah dokumen penting terkait hibah KONI.

Setelah 90 hari proses penyelidikan berjalan, maka pada Senin 12 Desember 2022 telah dilaksanakan gelar perkara yang hasil rekomendasinya adalah perkara KONI telah ditingkatkan statusnya dari tahap Penyelidikan ke Tahap Penyidikan.(jp/rls)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta