16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Dishut Papua Barat Sosialisasikan Prosedur Pengadaan Bibit

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.COM – Dinas Kehutanan Papua Barat menggelar sosialisasi prosedur penetapan pengadaan dan pengedar benih atau bibit terdaftar untuk perorangan atau kelompok tani hutan dan badan usaha.

Sosialisasi itu dibuka secara resmi oleh Plt Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy Susanto pada senin(18/12/23) di Billy Jaya Manokwari.

Jimmy Susanto mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini, kedepannya para pelaku usaha bibit bisa menggunakan program OSS (Online Single Submission) untuk mendaftarkan setiap pengadaan bibit.

Dikatakan Susanto, OSS atau Online Single Submission merupakan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM) yang merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Kedepan pendaftaran sudah melalui program OSS, saya harapkan para pengusaha bibit yang hadir dalam kegiatan ini bisa mengikuti materi ini dengan baik sehingga bisa terdaftar di OSS,” kata Jimmy Susanto.

Ia menerangkan, sosialisasi tersebut merupakan upaya yang dibuat oleh Dishut untuk mendorong balai perbenihan tanaman hutan agar bisa segera mendapatkan SK dari kementerian LHK dalam hal memberikan standarisasi pada bibit.

Dipaparkan Susanto, saat ini terdapat 13 balai perbenihan tanaman hutan di seluruh indonesia, salah satunya ada di Papua Barat.

“Ini merupakan tantangan untuk balai perbenihan tanaman hutan yang ada di manokwari, dan bukan hanya BPTH saja tetapi juga untuk Dishut Papua Barat ini menjadi target yang harus dicapai,” ucapnya.

Lebih lanjut Jimmy Susanto mengatakan, di tahun 2024 nanti, anggaran untuk BPTH akan ditambah, dan juga untuk pengadaan peralatan standarisasi akan dilakukan di 2024.

“Dengan adanya dukungan dari Dishut, saya berharap tahun depan BPTH bisa memiliki SK dari Menteri dan bisa mengeluarkan standarisasi untuk bibit yang ada di papua barat,” tutupnya.(jp/alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta