17.8 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Dinilai Tidak Pro Aktif Tegakan Perda, Ini Kata Satpol PP Papua Barat

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Adanya teguran jika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pempro Papua Barat tidak pro aktif menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Salah satunya terkait Perda Tata Ruang, dibantah Kepala Satpol PP, Oktovianus Mayor.

Dia menilai untuk penegakan Perda Tata Ruang, telah dilakukan dengan berkoordinasi bersama Satpol PP di tingkat kabupaten.

“Saya sudah laporkan ke setiap sat pol kabupaten/kota agar mereka didepan, karena yang mengatur dan mengawal Perda tata ruang itu di masing masing wilayah,” ujar Mayor, Selasa (10/3/2020).

Selain itu, pihaknya dalam lakukan penertiban bangunan banyak memenuhi kendala, apalagi bangunan tersebut telah berdiri.

“Memang kita sedikit kendala, karena pemukiman sudah berdiri di dekat jalan. Kalau kita turun tertibkan, bukan menyelesaikan masalah, tetapi malah kita dipukuli masyarakat,” ungkap dia.

Untuk itu dia mengaku selaku Kasat Pol PP Provinsi Papua Barat, kedepannya akan bersinergi dengan Satpol kabupaten/kota, dalam mengawal Perda.

“Kita sudah dibagi, ada kewenangan provinsi dan juga kabupaten/kota. Sehingga semuanya sesuai kewenangnya masing masing,” tuturnya.

Sebelumnya, Asisten I Setda Provinsi Papua Barat, Drs. Musa Kamudi dalam arahannya, mengingatkan agar Satpol PP, dapat bertugas sesuai tupoksinya dan menegakan peraturan daerah (Perda).

“Hal ini berangkat dari pengalaman kita, kalau dari awal sudah menegakkan aturan. Maka saat pembangunan (pelebaran) jalan tidak terjadi lagi masalah,” tuturnya.

Musa, mengambil contoh di Jakarta, sebelum orang orang membangun rumah, sudah dari awal mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kalau kita bangun dulu baru urus IMB tentu ada masalah kedepannya. Jadi kelakuan kelakuan begini harus dirubah. Karena jika sejak awal, sudah melakukan pengawasan, maka saat pembangunan tidak ada yang minta ganti rugi,” tandasnya.(ar)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta