5.3 C
Munich
Selasa, Desember 3, 2024

Dinas Kehutanan Papua Barat Dukung Pembangunan Kawasan Industri Pupuk Di Fakfak

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Dinas Kehutanan Papua Barat mendukung penuh pembangunan kawasan Industri Pupuk oleh PT. Pupuk Kalimantan Timur (PKT), di Kampung Fior dan Andamata Distrik Arguni Kabupaten Fakfak.

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Jimmy W. Susanto, S.Hut.,M.P kepada awak media Minggu (5/5/2024)

Ia menegaskan, selaku pembantu Gubenur Papua Barat sudah pasti mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat termasuk pembangunan kawasan industri pupuk di Kabupaten Fakfak.

Sebab menurut Jimmy Susanto pembangunan tersebut merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah dilakukan peletakan batu pertama oleh Presiden Joko Widodo pada 23 November 2023 lalu di Kampung Fior dan Andamata Distrik Arguni Kabupaten Fakfak.

Pembangunan kawasan industri terpadu di fakfak ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pupuk nasional dan tidak menutup kemungkinan kedepan akan menjadi bagian dari kebutuhan international.

“Sehingga dapat memberikan salah satu dampak positif dalam menekan pengangguran di Papua Barat,”kata Jimmy Susanto

Namun disisi lain Plt Kepala Dinas Kehutanan Jimmy Susanto mengingatkan agar dalam pelaksanaannya harus memperhatikan nilai-nilai kelestarian lingkungan yang salah satunya adalah kelestarian hutan disekitar kawasan industri pupuk maupun di dalam kawasan industri.

Ia menambahkan pembangunan kawasan industri pupuk tersebut masuk dalam areal yang masih berhutan dengan luas ± 491 Hektar, yang telah dialih fungsikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 341 Tahun 2024 Tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap Untuk Pembangunan Kawasan Industri Pupuk Fakfak Tahap II Atas Nama PT. Pupuk Kalimantan Timur.(jp/ask).

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta