MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan, menutup kegiatan Bimtek Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), di Aula Kominfo, Rabu (31/07/2019).
Demas mengatakan kehadiran PPID merupakan keharusan, dan wajib dilaksanakan sesuai Undang-undang No. 61 Tahun 2000, tentang pelaksanaan Undang-undang keterbukaan informasi publik.
Demas, mengaku sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melakukan informasi keterbukaan publik, maka tiap-tiap OPD, Distrik, dan Lurah, segera melaksanakan apa yang sudah disepakati, khususnya penganggaran, sehingga PPID yang mumpuni selayaknya siap dalam pelayanan.
“Kepada OPD yang tidak mengikuti Bimtek saat ini, agar membuat laporan tertulis kepada panitia dan menjadi catatan tersendiri bagi saya, selaku bupati,” terangnya.
Kiranya PPID pembantu di OPD masing-masing, dapat menjalankan pengelolaan jaringan informasi yang berkualitas, terlebih keberadaan pejabat PPID, sangat penting guna menciptakan good government, khususnya dalam menciptakan sistem informasi yang transparan.(el)