16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Bertemu Kemendagri, Pemda Mansel Bahas Evaluasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Must read

JAKARTA, JAGATPAPUA.com — Pemda Manokwari Selatan (Mansel) melaksanakan pertemuan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), 1-3 November 2023, guna membahas evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah. 

Pada pertemuan tersebut, Pemda Mansel yang diwakili Wabup Wempi Rengkung, bertemu dengan Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keunagan Daerah, serta Tim Analis Kebijakan Kemendagri, dan juga turut dihadiri Biro Hukum Provinsi Papua Barat.

Wabup Wempi Rengkung mengatakan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, Pemda Mansel telah menyusun draf atau Ranperda tentang pajal daerah dan retribusi daerah.

“Di mana sektor unggulan yang potensial pajak dan retribusi daerah yakni sektor pariwisata, perdagangan, layanan kesehatan, transportasi, perikanan dan kelautan, pertanian dan perkebunan, sektor kehutanan dan sumber daya alam lainnya, telekomunikasi dan sektor jasa lainnya,” tuturnya.

Dikatakan Rengkung, tujuan dari disahkan-nya Ranperda terkait pajak dan retribusi daerah, agar supaya Pemda Mansel meiliki pendapatan lain dalam menopang pembangunan daerah, sehingga tidak hanya bergantung pada kucuran anggaran dari pemerintah pusat.

“Sehingga Pemda Mansel wajib memaksimalkan potensi-potensi daerah yang tersedia. Meski begitu, dengan potensi daerah yang sangat menjanjikan untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah, tidak serta merta dengan status otonomi daerah, Kabupaten ini mengeksploitasi semua potensi yang ada, tanpa perencanaan yang profesional serta mekanisme dan regulasi yang tepat,” ujarnya.

Dipaparkan Renkung, Ranperda yang telah disusun Pemda Mansel, sudah melalui berbagai tahapan seperti penyusunan dan pembahasan di tingkat Propemperda, pembahasan di tingkat Bapemperda, dan harmonisasi di tingkat provinsi.

“Di mana, dalam penyusunan Ranperda ini sampai dengan penetapan di tingkat DPRD didasarkan pada asas kehati-hatian, di mana besaran tarif pajak maupun retribusi secara bertahap dapat diterima oleh khalayak umum serta tidak memberatkan para subjek pajak. Sehingga dengan demikian, bisa terwujud kesadaran membayar pajak dan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Biro (Kabiro) Hukum Papua Barat melalui Kabag Kabupaten/Kota, Paulus Renyaan menabahkan, dalam proses evaluasi Ranperda tersebut oleh kabupaten/kota pihaknya tetap mengacu pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang pajak dan retribusi.

“Kami berharap dengan berlakukannya undang-undang ini khusus untuk Manokwari Selatan tadi kami sempat melihat sepintas kali ini sangat serius untuk mengejar penerima hasil daerah,” ucapnya.

Paulus juga berpesan kepada bidang Pendapatan Daerah Kabupaten Manokwari Selatan lebih serius lagi menggali sumber-sumber penerimaan daerah.

“Hasilnya bisa ada manfaatnya untuk Kabupaten Manokwari Selatan. Kami berharap hasil evaluasi ini bisa menghasilkan Ranperda yang nantinya juga akan di ikuti kabupaten lain. Sebelumnya kabupaten Fakfak sudah. Cuman kami belum dapat informasi sampai sekarang Fakfak ini perubahannya sudah sampai mana. Kami berharap Kabupaten Mansel bisa segerah selesai dan nanti akan menyusul Wondama dan Kabupaten Teluk Bintuni. Kami ucapakan selamat dan sukses dalam evaluasinya, agar selesai tepat waktu sesuai harapan kita,” pungkasnya.

Untuk informasi tambahan, Mansel sendiri masuk sebagai daerah kedua di wilayah Papua Barat bersama Kabupaten Fak-Fak yang tengah menggodok Ranperda terkait pajak dan retribusi daerah. Selanjutnya Ranperda tersebut akan dikebut oleh Kemendagri, dan rencananya akan rampung dan bisa mulai diterapkan Januari 2024.(jp) 

 

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta