1.3 C
Munich
Senin, Desember 9, 2024

Berstatus Bacaleg DPR-RI, Seharusnya Ny Roma Megawanty Mengundurkan Diri Dari Jabatan Pj TP PKK Papua Barat

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Ketua LP2BH STIH Manokwari Frengky Wambrauw, SH.MH mempertanyakan status Pj Ketua TP PKK Papua Barat Ny Roma Megawanty Waterpauw yang sampai saat ini masih gencar melaksanakan kegiatan TP PKK padahal sudah berstatus Bacaleg DPD RI Dapil Papua Barat.

“Mengingat bahwa Pj TP PKK itu independen dan tidak terikat pada parpol tertentu, maka jika Ibu Pj Gubernur Papua Barat mau jadi caleg dari Parpol tertentu, sebaiknya Ibu Pj Gubernur mengundurkan diri saja dari TP PKK,”kata Frengky.

Ini penting agar menjadi edukasi bagi generasi muda Papua Barat, bahwa konflik kepentingan itu sangat berbahaya. Di satu sisi netral sebagai TP PKK, tetapi di sisi lain sudah masuk ke sirkel partai politik tertentu.

“Kalau kita dewasa dalam pendidikan politik, hal seperti ini tidak perlu dijelaskan secara detail”cetus Frengky.

Ia menambahkan, ada begitu banyak masalah yang masih ada dalam ruang lingkup PKK. Lalu kalau mau maju caleg, bagaimana nasib semua program itu, apakah bisa berhasil?.

“Kita jangan sampai menelantarkan hal-hal yang menjadi tupoksi utama. Apakah semua itu sudah dievaluasi secara baik sehingga sekarang mau maju caleg?,”tanya Frengky

Ia pun menyarankan agar TP PKK Provinsi Papua Barat lebih fokus pada masalah Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Masih ada pekerjaan rumah terkait 10 program PKK di Papua Barat, terutama bila bicara tentang pangan, sandang, perumahan dan tata laksana rumah tangga, pendidikan dan keterampilan, kesehatan, pengembangan kehidupan berkoperasi, kelestarian lingkungan hidup, dan perencanaan sehat.

Itu semua diperintahkan dalam Pasal 11 PP Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

Bahkan Pasal 28 Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 sebagai turunan dari PP di atas memerintahkan TP PKK di daerah untuk mendata, menggerakkan, dan mengendalikan 10 program PKK tersebut.(jp/rls)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta