16.3 C
Munich
Sabtu, Juli 27, 2024

Antisipasi Sengketa Pemilu, KPU Papua Barat Gelar Simulasi

Must read

BINTUNI, JAGATPAPUA.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Paskalis Semunya membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Divisi Hukum untuk Persiapan Sengketa Proses Pasca Penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, Rabu (23/08/2023) di Hotel Steenkool, Bintuni.

Rakor yang diikuti oleh para komisioner Divisi Hukum, Kasubag Hukum dan staf bagian hukum dari 7 KPU Kabupaten di Papua Barat ini juga dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan/Divisi Hukum dan Pengawasan KPU PB H. Abdul Halim Shidiq dan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi/Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU PB Abdul Muin Salewe.

Paskalis Semunya mengatakan, Keputusan KPU Nomor 528 Tahun 2022 tentang pedoman teknis penanganan pelanggaran administrative dan sengketa proses Pemilu telah membantu KPU saat bersidang di Bawaslu dalam laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu pada tahapan pemenuhan syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) pada bulan April 2023.

“Satu kali KPU kalah dan satu kali KPU menang di Bawaslu Papua Barat. Satu kali menang karena disumbang oleh adanya administrasi yang bagus dari KPU Manokwari,” kata dia.

Kejadian itu telah menginspirasi KPU Papua Barat untuk membekali kemampuan para komisioner Divisi Hukum dari 7 KPU Kabupaten untuk membuat jawaban hukum saat sengketa proses Pemilu pasca penetapan DCS ini melalui simulasi atau bermain peran.

Rencananya, simulasi sengketa proses Pemilu akan dilaksanakan di hari ke 2 dari 3 hari yang dijadwalkan setelah penyampaian materi dari komisioner Bawaslu dalam pembahasan Perbawaslu 9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu. (jp-rls).

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta