MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Hingga kini Polda Papua Barat, telah menyerahkan 19 berkas perkara kerusuhan pasca demo menolak tindakan rasisme dan persekusi mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang, bulan Agustus 2019 lalu.
“Dari 19 berkas yang telah diterima (SPPD), baru tiga perkara yang tahap II, sedangkan yang lain masih tahap penelitiaan berkas,” kata Kepala Kejasaan Negeri Manokwari, melalui Kasi Intel, Abdi Reza Fachlewi, Selasa (15/10/2019).
“Perkara yang tahap II, yakni kasus bank Danamon dan pembakaran mobil di Daihatsu di Makalouw. Tersangka dan barang bukti, sudah diserahkan,” terangnya.
Dia menambahkan, untuk Pembakaran Kantor MRP dan DPR PB berkasnya dikembalikan ke penyidik polisi atau P19 untuk dilengkapi.
“Untuk Kasus pembakaran bendera dan pembawa bendera mirip bintang kejora, berkas perkaranya kami kembalikan kepada Penyidik untuk dilengkapi, sedangkan rentetan kasus yang lain masih SPPD,” tutupnya.(js)