6.2 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Zhang Jiayan Penambang Emas Ilegal Tambrauw Resmi Jadi Tahanan Polda Papua Barat

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Penambang emas ilegal, Zhang Jiayan (31), diserahkan dari kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari, Kepada Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Rabu (4/12/2019).

Zhang Jiayan yang berkewarganegaraan China itu ditangkap oleh personil Kodam XVII Kasuari dari tempat penambangan emas Illegal di Kampung Pubuan, Kabupaten Tambrauw.

Zhang Jiayan, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), Ditreskrimsus Polda Papua Barat sejak Desember 2017, ditangkap bersama tiga rekannya, Lin Zhemdu (44), Su Siyi (42) dan Zhihui (44).

“Karena bestatus DPO, Zhang Jiayan, diserahkan Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari kepada Penyidik Subdit IV Tipidter Polda Papua Barat,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey, Kamis (5/12/2019) pagi.

“Setelah tersangka diterima dari Kantor Imigrasi langsung dilakukan penangkapan berdasarkan Surat perintah Penangkapan No : SP.Kap /06/XII/2019/Ditreskrimsus, Tgl 04 Desember 2019 dan dilakukan penahanan,” terang Mathias.

Sebelumnya Zhang Jiayan, masuk DPO Ditreskrimsus Polda Papua Barat, terkait Tindak pidana Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 Ttg Pertambangan Mineral dan Batubara.(red)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta