4.8 C
Munich
Sabtu, April 20, 2024

Wonggor Desak Pemerintah Segera Lakukan Rapid Test Covid-19 Secara Massal

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor mendesak pemerintah Provinsi Papua Barat maupun Kabupaten Manokwari agar segera melakukan Rapid Test secara massal kepada Masyarakat Manokwari.

“Terkait perkembangan covid-19 di Papua Barat, sampai saat ini pemerintah maupun satgas Covid-19 belum melakukan rapid test massal padahal ini sangat penting untuk mengetahui tingkat kesehatan Masyarakat,” kata Wonggor, Senin (29/6/2020) kepada awak Media di Swisbell Hotel Manokwari.

Menurut dia, sejauh ini rapid test hanya dilakukan oleh orang-orang tertentu saja yang hendak berpergian ke luar daerah sebagai persyaratan protokol kesehatan yang harus dipenuhi. Juga ASN dan masyarakat yang sadar akan pentingnya kesehatan.

Tetapi sebagian besar masyarakat yang ada di Manokwari belum melakukan rapid test, terutama masyarakat yang pernah melakukan kontak dengan orang yang positif covid-19. Untuk itu pihaknya meminta Satgas covid-19 bersama Dinas kesehatan untuk bekerja sama melibatkan semua Puskesmas untuk melakukan rapid test  Massal.

Anggaran covid-19 baik kabupaten manokwari maupun Satgas Provinsi PB dinilai cukup besar untuk penanganan Cvovid-19 tahun 2020. Hal ini dimaksudkan agar dapat di ketahui berapa banyak masyarakat yang reaktif, negatif maupun positif.

“Sehingga yang reaktif positif dapat menjalani isolasi mandiri dan penanganan medis,”ujarnya

Melihat situasi kesiapan lanjut wonggor, Papua Barat belum bisa memasuki tatanan era new normal.
Karena pada rapat yang di lakukan di Kantor Gubernur belum lama ini, sudah di sampaikan oleh bagian kesehatan bahwa persentasinya harus di bawa 5 persen sedangkan Provinsi PB berada di 10-15 persen.

“Presentasi inilah yang menjadi indikator penerapan New Normal.(alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta