3 C
Munich
Sabtu, April 20, 2024

Warning, Malas Bertugas Tenaga Pendidik Terancam Tak Dibayarkan Haknya

Must read

KAIMANA JAGATPAPUA.com – Para tenaga pendidik, baik guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak di Kabupaten Kaimana, diingatkan untuk kembali bertugas sesuai kalender Pendidikan Nasional sejak Januari 2020.

Bahkan, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) setempat, siap mengambil tindakan tegas bagi mereka yang belum kembali bertugas. Hak-haknya tak akan dibayarkan.

“Bagi yang sudah ditempat tugas, tentu dinas akan mengupayakan segala kebutuhannya, terutama yang bertugas didaerah terpencil. Keberadaan tenaga pendidik agar dapat mempersiapkan Ujian Sekolah, baik Pra maupun Ujian Nasional,” kata Sekretaris (Dispora) Kaimana, Julius Nanay, Jumat (21/2/2020)

Selain itu, dia mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan para pengawas, untuk mengecek para guru PNS maupun kontrak yang hingga saat ini belum berada ditempat tugas.

“Kita tidak inginkan kejadian di tahun 2019 lalu terulang karena ada 20 guru PNS tidak terima dana zona dan lauk pauk karena di kembalikan ke negara. Kalau gaji pokoknya hanya diblokir rekeningnya dan dibayar setelah mereka aktif kembali,” ucapnya.

Dia berharap para guru maupun tenaga kontrak yang bertugas di kota maupun di 84 kampung di Kaimana, agar dapat melaksanakan aktifitas di tempat tugasnya masing-masing, karena saat ini telah memasuki pra ujian SD maupun Ujian Nasional.

“Kita ingin kegiatan belajar mengajar maupun pelaksanaan Ujian Nasional nanti dapat terlaksana dengan baik, sehingga tenaga pendidik yang belum bertugas, diharapkan segera kembali wilayah tugasnya,” tutupnya.(lc)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta