MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Keinginan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, untuk membahas penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, disambut baik oleh Direktur P3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH.
Warinussy mengatakan ide dan rencana Menkopolhukam, Mahfud MD, untuk mendorong penyelesaian kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu ini perlu didukung.
“Sikap dan keinginan ahli hukum tata negara ini yang dinantikan para korban dan keluarga korban dugaan pelanggaran HAM di masa lalu, termasuk di Tanah Papua. Ini juga sejalan dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo, yang tertuang di dalam Nawacitanya,” jelas Warinussy.
Selain itu, Warinussy mengungkapkan, langkah Menkopolhukam ini sangat positif dan dapat ditindak-lanjuti pada tataran operasional oleh Menteri Hukum dan HAM, beserta Komnas HAM maupun masyarakat sipil di Indonesia dan khusus masyarakat korban di Papua dan Papua Barat.
“Rencana Menkopolhukam melakukan upaya mendorong penyelesaian kejahatan HAM masa lalu melalui pembentukan dan atau pengaktifan kembali KKR dari sisi regulasi adalah sebuah langkah yang patut mendapat dukungan positif, khususnya dari Presiden,” tukas Warinussy.
Olehnya, Warinussy mendesak Gubernur Papua dan Papua Barat bersama DPR Papua dan Papua Barat, agar mempersiapkan langkah hukum yang positif dan progresif untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di tanah Papua.
“Ini juga didasarkan atas amanat Pasal 46 UU RI. No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,” sebut Warinussy.(rls)