1.3 C
Munich
Senin, Desember 9, 2024

Warga Mansel Diimbau Tak Termakan Hoax Isu Penculikan Anak

Must read

RANSIKI, JAGATPAPUA.com — Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Manokwari Selatan (Mansel) mengimbau agar masyarakat tidak termakan hoax terkait isu penculikan anak yang santer digaungkan oknum-oknum tak bertanggungjawab di media sosial.

Bupati Mansel Markus Waran mengimbau, agar seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dengan berita-berita hoax terkait penculikan atau pembunuhan anak seperti foto yang beredar di media sosial.

“Hingga saat ini tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada laporan polisi terkait kondisi tersebut. Jangan panik atau takut yang berlebihan yang berakibat munculnya tindakan main hakim sendiri dan dapat mengganggu situasi Kantibmas yang ada,” tuturnya, Senin (30/1/2023).

Bupati Markus Waran kemudian mengatakan, apabila masyarakat menemukan atau mengetahui hal-hal yang mencurigaan, langsung melaporkan kepada aparat terdekat, baik Polri, TNI, ataupun kepada Kepala Kampung.

“Mari sama-sama menjaga situasi, waspada berita hoax, dan terlebih kepada orang tua untuk menjaga dan mengawasi keberadaan dan aktifitas anak,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Mansel AKBP Tolopan Simanjuntak menjelaskan, 28 Januari kemarin pihak kepolisian sudah menerima informasi terkait adanya penyebaran foto yang bernarasi kasus pemotongan anak kecil di Distrik Momiwaren. Dengan informasi tersebut sebut kata Tolopan, pihaknya langsung mengambil tindakan, dan memastikan peristiwa tersebut tidak pernah terjadi.

“Sehingga amat sangat disesalkan foto tersebut tersebar. Kita juga sudah membuat pamplet yang berisi himbauan waspada hoax. Kami juga bersama Pemda dan TNI sudah melaksanakan patroli khususnya di daerah Momiwaren, dan masyarakat di sana sudah merasa tenang. Sekali lagi kita pastikan hal ini (peristiwa pemotongan anak, red) tidak pernah terjadi,” ungkapnya.

Terkait dengan penyebaran berita dan foto hoax tersebut kata Tolopan, pihaknya juga sudah melaksanakan proses penyelidikan dengan bekerjasama dengan Polresta Manokwari, guna menelusuri awal dugaan pembuatan berita hoax tersebut.

“Kita sudah mengambil beberapa informasi yang mudah-mudahan kita bisa kembangkan. Sehingga kami harapkan apabila masyarakat memiliki atau mendapatkan informasi tertentu bisa segera sampaikan ke pihak kepolisian. Mari kita sama-sama jaga, karena kita tidak tahu apa maksud dari pemberitaan hoax tersebut. Yang pasti dengan berita hoax tersebut, untuk memecah persatuan dan kesatuan kita yang sudah ada, dan untuk mengganggu keamanan yang selama ini sudah berjalan dengan baik,” jelasnya.

Bagi pelaku yang membuat berita hoax lanjut Tolopan, akan dikenakan UU ITE dengan ancaman hukuman 8-10 tahun kurungan penjara.

“Kita sekarang masih tahap lidik, namun yang pasti sudah ada informasi dari hasil penyelidikan. Mudah-mudahan ini bisa membuat jelas masalah ini,” ungkapnya.

Senada, Dandim 1808 Mansel Letkol Arm Adin Suroyo mengajak agar masyarakat untuk tidak mudah termakan isu yang tidak jelas kebenarannya.

“Jangan mudah terprovokasi terkait berita-berita yang masuk kategori hoax. Mari kita sama-sama jaga situasi yang sudah kondusif di Mansel ini. Apabila ada hal-hal yang mencurigakan, laporkan ke pihak-pihak yang berwenang,” tukasnya.(jp)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta