3.5 C
Munich
Kamis, April 25, 2024

Wakil Ketua DPD RI Dukung Pemekaran Dua Provinsi di Papua

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono, menyatakan dukungannya untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) diwilayah Papua.

Menurut dia, pemekaran wilayah dapat memperpendek rentang kendali dan mendekatkan pemerintah dalam bentuk pelayanan publik, serta mewujudkan kesetaraan dan menghindari Ketidakadilan.

Pasalnya kata dia, masih ada disparitas pembangunan yang dirasakan oleh daerah-daerah, terutama wilayah Papua.

“Periode yang lalu, kita mencatat 173 calon DOB seluruh Indonesia, didalamnya ada beberapa dari Papua, tapi prioritas menurut saya, 2 provinsi di Papua dan beberapa kabupaten yang terpilih,” ungkapnya, Kamis (17/10/2019).

“Kemungkinan dua provinsi itu di Papua Pegunungan dan Papua Selatan. Sebenarnya 4 saja belum cukup, idealnya di Papua tujuh Provinsi sesuai basis budaya,” ucapnya.

Dia memandang seharusnya 2 tahun ini moratorium pemekaran sudah dibuka, karena tuntutan daerah. Sebab pemerkaran diperlukan dalam percepatan pembangunan, pengembangan daerah untuk lebih maju.

Selain itu, Dia menyingung soal dibentuknya Pansus Papua untuk melihat persoalan yang terjadi di Papua. Sebab letupan itu terjadi, karena sudah ada tumpukan persoalan.

“Masalah Papua sudah dibicarakan di DPD dan melibatkan AKD. Dalam penanganannya, kita mencoba menggunakan cara pandang penyelesaian masalah bukan pendekatan keamanan, sebab banyak masalah di Papua, baik sosial, budaya, pendidikan dan kesehatan,” bebernya.

“Kita menggunakan pendekatan budaya, pendekatan Kesejahteraan, keadilan, pemerataan dan pendidikan, itu masalah utama sebenarnya, selesaikan masalah itu maka yang lain juga selesai,” sebutnya.

“Nanti tim akan turun, dan Pansus akan bekerja. Kami dari komite I sebagai mitra dari DPR akan bekerja, kita tahu DPD adalah orang daerah yang bekerja di pusat,” tutupnya.(js)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta