2.7 C
Munich
Selasa, April 16, 2024

Wagub Papua Barat : Selain Zona Merah, Warga Diizinkan Sholat Id Berjamaah

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Idul Fitri tinggal menghitung hari. Meski di tengah Pandemi Covid-19, Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, mengatakan masyarakat tetap diijinkan melakukan salat id, selama daerahnya tidak berada di zona merah Covid-19.

Selain itu, Wagub meminta penyelenggaraan salat Idul fitri dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19

“Untuk daerah zona merah terpapar Covid-19, tidak diperbolehkan melakukan sholat Idul Fitri, berjamaah baik di masjid maupun lapangan terbuka,” kata Wagub, usai melaksanakan rapat membahas pengamanan dan penegakan protokol kesehatan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H tahun 2020, Selasa (19/5/2020).

Wagub mengatakan mengacu pada tausia yang dikeluarkan MUI, daerah kategori zona kuning dan hijau, bagi pimpinan ormas Islam, sebelum melaksanakan sholat berjamaah supaya berkoordinasi dengan Pemda setempat dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten/Kota.

“Bagi masyarakat di zona merah, silahkan lakukan Sholat ID bersama keluarga di rumah masing-masing. Jika ada yang melanggar akan ditindak tegas. Sehingga kami harap bagi umat islam dapat menyesuaikan dengan situasi yang ada, serta patuhi imbauan dari pemerintah dalam memutuskan matai rantai Covid-19,” tandas Wagub.

Sementara, dalam rapat tersebut turut memberikan arahan Gubernur Papua Barat, Pangdam Kasuari IIIV, Kapolda, Kabinda dan Kejati, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua NU, Ketua Muhamadiya dan Dewan Masjid Indonesia.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta