6.6 C
Munich
Kamis, Maret 28, 2024

Wagub Minta Masyarakat Tidak Percaya Hoax yang Bilang “Corona itu Tidak Ada”

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Wakil gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang sumbernya tidak jelas (Hoax), apalagi hubungannya dengan pandemi Covid-19.

Menurut Wagub, hal itu perlu dilakukan sebab ia menilai, di tengah banyaknya korban meninggal akibat virus corona, masih saja ada oknum yang menyebarkan berita hoax virus corona itu tidak ada, dan dianggap sebagai konspirasi pemerintah untuk memanfaatkan keuangan daerah.

“Kami meminta peranan kepala daerah lebih aktif melawan hoax yang mengatakan Covid-19 sebagai penipuan publik yang dilakukan oleh pemerintah,” kata Wagub pada penutupan Raker Kepala Daerah dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan sektor ekonomi daerah, Kamis (5/11/2020).

Wagub menyebutkan kepala daerah wajib memberikan pemahaman yang benar kepada publik, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam memahami dampak langsung Covid-19, dan apabila masyarakat percaya hoax tentang Covid-19 tidak ada dan kemudian ada yang kena, maka orang tersebut menjadi beban daerah.

“Sosialisasi harus terus dilakukan, karena Covid-19 ini nyata dan telah merenggut nyawa warga di Papua Barat,” bebernya.

Selain itu, kata Wagub Pemprov juga mengapresiasi kebijakan penanganan kasus Covid-19 di Kabupaten Teluk Bintuni, dan merupakan salah satu contoh nyata daerah yang telah menunjukkan kerja kerasnya melawan pandemi Covid-19.

Dia berharap, kebijakan penanganan dan strategi kerja Gugus Tugas Covid-19 Percepatan Pemulihan Ekonomi di Teluk Bintuni, dapat menjadi contoh daerah lainnya di Papua Barat termasuk provinsi.

“Dari laporan yang diberikan oleh daerah sebagian besar sudah sesuai tracknya seperti Bintuni,” pungkasnya.(sos)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta