17.8 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Wagub : Masukan Pemprov Papua Barat Sudah Terakomodir Dalam Revisi UU Otsus

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, mengatakan masukkan dalam rangka Revisi UU Otsus, oleh Pemprov Papua Barat telah terakomodir terkait kewenangan kepada Pemerintah Provinsi dalam rangka Otsus.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Mohammad Lakotani, saat Press Conferens di Aston Niu Manokwari, Kamis (15/07/2021).

Lanjut Wagub terkait pembentukkan partai lokal, masih dalam pertimbangan, karena ini berkaitan dengan kompromi politik antara pemerintah pusat dan daerah, karena itu menyangkut adanya DPR Pengangkatan di kabupaten.

“Partai lokal agar keberpihakan atau proteksi terhadap hak politik orang Papua atau kedudukan representatif orang Asli Papua di dalam lembaga DPR kabupaten atau provinsi itu menjadi lebih representatif,” sebut Wagub.

“Dan kita bersyukur itu di akomodir seperempat kali jumlah anggota DPR hasil Pemilu disetiap kabupaten di seluruh tanah Papua, sedangkan 30 persen nya adalah untuk perempuan,” tambahnya.

Selain dua point diatas, Pemprov Papua Barat, juga mengusulkan agar setelah tahun 2026, DBH migas berakhir agar diperpanjang 20 tahun kedepan.

“Namun hal itu kembali lagi karena ada kompromi politik, maka pemerintah pusat menjawab diperpanjang hanya 15 tahun, sehingga akan berakhir bersama UU Otsus jilid II, tahun 2041,” bebernya.

Sedangkan terkait Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), yang selama ini hanya diperuntukkan oleh Perhubungan dan PU, Pemprov meminta agar cakupannya lebih luas untuk sanitasi lingkungan, kelistrikan, telekomunikasi, dan juga air bersih.

“Inilah sejumlah usulan yang diakomodir di dalam RUU Otsus yang di ajukan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat, dan yang paling mengembirakan di dalam RUU ini bisa dilihat pada pasal 75, dimana disebutkan secara tegas aturan pemerintah terkait pemberian kewenangan kepada gubernur itu harus dikeluarkan oleh Pempud dalam waktu 90 hari,” ujar Wagub.

“Jadi dalam waktu tiga bulan pemerintah pusat sudah harus menyiapkan peraturan pemerintah tentang pemberian kewenangan kepada gubernur dalam rangka pelaksanaan pemerintahan di daerah,” tandas Wagub.(jp/adv)

 

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta