1.6 C
Munich
Rabu, November 13, 2024

Tiga Oknum Polisi di Manokwari Ditangkap Saat Pakai Narkoba

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Tiga oknum anggota Polisi dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Manokwari, saat berpesta Sabu di salah satu kamar Kos di Jalan Trikora Maripi, Distrik Manokwari Selatan, Kamis (24/6/2021) dini hari.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi membenarkan penangkapan terhadap tiga oknum tersebut beserta barang bukti 9 plastik bening berisi Sabu, satu pemantik, satu buah telepon genggam dan satu alat hisap.

“Tiga oknum ini berinisial I, H, dan R ditangkap tim Opsnal Sat Narkoba Polres Manokwari dibantu personel Bidang Propam Polda Papua Barat, di salah satu kamar,” ucap Kabid Humas.

Kabid Humas mengatakan tiga oknum tersebut saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Polres Manokwari untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Penangkapan ini juga menjadi atensi khusus Kapolda Papua Barat, dalam upaya pembersihan keterlibatan anggota terhadap barang haram tersebut, dan Kapolda berkomitmen melakukan pembersihkan diinstitusi Polda Papua Barat,” sebut Kabid Humas.

Ia mengutarakan, untuk memastikan seluruh anggota bebas dari Narkoba, Kapolda memerintahkan Polres jajaran di Papua Barat untuk melakukan pengecekan urin secara berkala terhadap seluruh personilnya.

“Kapolda tak main-main untuk kasus Narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri, mereka akan ditindak tegas siapapun yang terlibat barang haram ini,” ujar Kabid Humas.

Kabid Humas menambahkan, komitmen Kapolda terhadap 3 oknum anggota Polri tersebut akan ditindak tegas sesuai UU Narkotika dan secara kode etik ketiganya terancam dipecat.

“Sanksi terberat adalah dipecat, bagi siapapun oknum anggota Polri yang terlibat kasus Narkoba,” jelas Kabid Humas.

Kabid Humas juga mengimbau kepada masyarakat bila mengetahui informasi seputar tindak pidana Narkoba, bisa melaporkan kepada nomor layanan pengaduan Polda melalui pesan aduan cepat (pesat) 08123480110 atau ke nomor layanan 110.(jp/adv)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta