3.2 C
Munich
Selasa, April 16, 2024

Tidak Vaksin, Gaji Dan TPP ASN Pemkab Manokwari Terancam Tak Dibayarkan

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Honorer dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Manokwari, yang tak melakukan Vaksinasi Covi-19 akan diberikan sanksi.

Hal itu, ditegaskan Bupati Manokwari, Hermus Indou SIP.,MH kepada awak Media usai meninjau pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, Selasa (23/11/2021) di halaman Kantor Bupati Manokwari.

“Khusus bagi ASN dan tenaga Honorer dilingkup Pemkab Manokwari yang tidak melakukan vaksinasi akan di kenakan sanksi. Sanksi yang akan kita berikan bagi ASN tentunya berkaitan dengan gaji mereka, TPP (tambahan Penghasilan Pegawai) tidak kita bayarkan,” tambah Bupati.

Menurut Bupati, sebagai ASN dan Tenaga Honorer harus memberikan contoh bagi masyarakat, sebagai bentuk mendukung program pemerintah terkait Vaksinasi Covid-19.

Berdasarkan data, Bupati menyebut hingga saat ini, sudah 70 persen ASN yang divaksin tinggal 30 persen yang belum, ini yang akan kita kejar agar mecapai 100 persen baik untuk dosis pertama maupun kedua.

Untuk itu, vaksinasi hari ini yang disasar adalah ASN dan tenaga-tenaga Kontrak ( Honorer ) kita khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari.

“Saya berharap sebelum kita mengajak seluruh masyarakat yang lain untuk berpartisipasi mensukseskan program vaksinasi di kabupaten Manokwari ASN harus menjadi corong, harus lebih dulu mendukung program pemerintah ini, agar kita menjadi contoh bagi seluruh masyarakat kita,”harap Hermus

Vaksinasi yang dilakukan saat ini tambah Hermus sesuai target juga komitmen pemerintah daerah kabupaten manokwari dalam mewujudkan Hard Immunity khususnya cakupan pelayanan vaksinasi kita dengan presentase 70 persen di akhir desember.(jp/alb)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta