7.6 C
Munich
Kamis, April 25, 2024

Tersisa Satu Bulan, Dokumen KUA /PPAS APBD-P PB Belum Diserahkan TAPD, Ada Apa?

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Penutupan Tahun anggaran 2021, tersisa hanya satu bulan lagi, namun hingga saat ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua Barat, belum juga menyerahkan Dokumen KUA/PPAS Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) kepada DPR Papua Barat, untuk diparipurnakan.

Hal itu diungkapkan Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor,S.IP kepada awak media, Senin (11/10/2021) malam, di Aston Manokwari. Ia menilai bahwa keterlambatan ini disebabkan karena kinerja TAPD yang tidak disiplin.

Wonggor meminta kepada Gubernur untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

“Kami minta Bapak Gubernur harus melakukan evaluasi terhadap kinerja TAPD yang dinilai lambat dalam menyiapkan dokumen KUA/PPAS baik induk maupun perubahan,” tegas Wonggor.

Kebiasaan ini kata bukan hal baru, tetapi terus berulang, tidak pernah berubah padahal program Gubernur dan Wakil Gubernur untuk mensejahterakan masyarakatnya.

“Kira-kira ada apa dalam tubuh TAPD sehingga keterlambatan ini terus terulang,”tanya Wonggor.

Dokumen APBD Perubahan Papua Barat tahun anggaran 2021 tambah Wonggor, tidak bisa ditetapkan sepihak melalui peraturan kepala daerah (Perkada) tetapi harus melalui mekanisme dewan.

Hal ini menurut Wonggor haruslah diperhatikan, karena jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur akan berakhir. Terkait hal ini, Tim Banggar DPR Papua Barat akan berangkat ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan kemendagri sehingga ada kebijakan dalam pembahasan APBD Perubahan 2021 melalui mekanisme dewan, sesuai aturan yang sesungguhnya.

Iaengaku, sebelumnya DPR Papua Barat secara kelembagaan telah menyurati TAPD sebanyak dua kali dan bertemu satu kali untuk meminta dokumen KUA/PPAS namun tidak direspon.

“Yang dikhawatirkan jangan sampai ada tujuan tertentu dari oknum TAPD terhadap Gubernur Papua Barat kedepan, karena itu perlu dievaluasi,”tandas Wonggor.(jp/adv)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta