7.2 C
Munich
Jumat, Desember 6, 2024

Terobosan Baru, Dinas Kehutanan Papua Barat Berdayakan Kelompok Tani Hutan Melalui Penanaman Bibit Pohon

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Sebagai bentuk kontribusi pemerintah kepada masyarakat, tahun ini, Dinas Kehutanan Papua Barat memprogramkan kegiatan yang lebih kepada pemberdayaan masyarakat Kelompok Tani Hutan (KHT) di 7 Kabupaten di Papua Barat.

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat, Jimmy S Susanto S.Hut., MP mengatakan, sebelumnya untuk pengadaan dan penanaman bibit jenis pohon dilakukan langsung oleh pihak ketiga tetapi mulai tahun 2024, penanaman jenis bibit Pohon dilakukan oleh masyarakat KTH.

“Jadi pihak ketiga yang melakukan pengadaan tetapi yang menanam itu masyarakat kelompok tani Hutan yang ada di setiap kabupaten di Papua Barat. Ini adalah bentuk kontribusi pemerintah kepada masyarakat kelompok tani hutan di Papua Barat,”kata Jimmy Susanto.

Jenis bibit pohon andalan Dinas Kehutanan yang ditanam tersebut berupa Bibit Matoa, Gaharu dan Mahoni, tersebar di Papua Barat.

Program ini lebih lanjut Jimmy Susanto berharap dapat membantu meningkatkan pendapatan ekonomi kelompok tani hutan serta tetap menjaga pelestarian kawasan hutan di Papua Barat.

“Untuk penanamannya mulai tahun ini kita berdayakan kelompok tani hutan yang ada di dinas kehutanan provinsi Papua Barat. Sehingga adanya kontribusi yang diberikan dinas kepada para Kelompok Tani Hutan,”ujarnya lagi

Untuk pembayaran kata Jimmy Susanto, diproses setelah kelompok tani hutan selesai melakukan penanaman bibit pohon.

“Jadi mereka kita fasilitasi para kelompok tani mulai dari membuka rekening bank sampai dengan proses transfer ke rekening kelompok tani Hutan dilakukan. Untuk pembayaran dilakukan setelah penanaman pohonnya selesai,”cetusnya.

Ia menambahkan, dengan target penanaman bibit per tahun untuk setiap kabupaten sebanyak 1.670 bibit

“Kami sangat berharap melalui pemberdayaan ini dapat meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat dan juga masyarakat turut serta melestarikan kawasan hutan,”harap Jimmy Susanto.(jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta