5.8 C
Munich
Kamis, April 25, 2024

Ternyata, Pasien dari Bintuni Terpapar Corona saat Berobat di Makassar

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Gugus Tugas Covid-19 Papua Barat, menyampaikan klarifikasi terhadap satu kasus terkonfirmasi positif Corona yang sebelumnya dinyatakan berasal dari kabupaten Teluk Bintuni, oleh Kemenkes RI berdasarkan hasil uji laboratorium.

Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Papua Barat, dr.Arnold Tiniap, mengatakan Kemenkes telah memasukkan satu pasien positif tersebut ke dalam daftar kasus di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Satu pasien yang dilaporkan di Bintuni tanggal 12 April 2020, hari ini diralat oleh pusat dan dimasukkan ke data kota Makassar, dengan alasan penularan terjadi di Makassar, karena pasien ini telah berada di Makassar sejak 3 Maret 2020” ujarnya, dalam siaran persnya, Senin (13/4/2020).

Dengan demikian, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Papua Barat hingga 13 April 2020 masih tetap 2 (dua) kasus di kota Sorong. Satu diantaranya telah meninggal dunia dalam status PDP, sementara satu PDP positif lainnya masih menjalani perawatan.

Sementara, Direktur RSUD Teluk Bintuni, dr. Eka Suradji, menyatakan pasien laki-laki usia 47 tahun tersebut, sebelumnya dirujuk dari RSUD Bintuni ke RS Unhas Makassar, tanggal 3 Maret 2020 untuk operasi kandung empedu.

Pasien tersebut satu minggu yang lalu kontrol hasil operasinya dan dinyatakan baik. Namun karena pasien mengeluh batuk, maka yang bersangkutan diarahkan ke spesialis paru untuk dilakukan pemeriksaan Covid-19, dan hasilnya keluar tanggal 12 April, positif Covid-19.

“Paparan Covid-19 itu terjadi saat pasien berobat di Makassar, dan sampai saat ini pasien itu masih berada di Makassar dan diarahkan untuk melanjutkan pengobatannya hingga sembuh dan hasil pemeriksaan Covid-19 menjadi negatif,” ujar melalui pesan tertulisnya.(akp)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta