1.6 C
Munich
Rabu, November 13, 2024

Terima Aduan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Ketua Komite III Filep Wamafma Tekankan Bakal Tindak Lanjut ke Kemenkes

Must read

JAKARTA,JAGATPAPUA.com–Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) melakukan audiensi ke Komite III DPD RI untuk menyampaikan aduan terkait pelanggaran yang mereka alami.

Dalam pertemuan yang digelar di DPD RI, Jumat (18/10/2024), Anggota KTKI menjelaskan bahwa bentuk maladministrasi dilakukan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) anggota KTKI dan terkait proses seleksi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang bertentangan dengan prinsip good public governance.

Perwakilan KTKI Rachma Fitriati menjelaskan bahwa, mereka menyampaikan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Pertama, adanya penghentian kegiatan KTKI secara sepihak.

Kedua, anggota KTKI juga diminta berhenti dari pekerjaan dan harus berdomisili di Jabodetabek sejak September 2022. Penghentian mendadak tersebut menyebabkan anggota KTKI kehilangan pekerjaan.

Ketiga, pelantikan pimpinan KKI dilakukan setelah proses seleksi yang tidak transparan. Ketua KKI yang terpilih adalah anggota panitia seleksi, sehingga terjadi konflik kepentingan.

“Keempat, anggota KTKI tidak diberikan kesempatan menyelesaikan tugas dan membuat laporan pertanggungjawaban, yang seharusnya merupakan bagian dari amanah negara. Dan, kelima adalah adanya pelanggaran prosedur dan hak,” imbuhnya.

“Kami sangat punya harapan besar bahwa apa yang kami suarakan hari ini, bisa menjadi pertimbangan karena ini akan menjadi yurisprudensi ke depannya, tidak boleh lembaga non-struktural diintervensi oleh negara. Lembaga non struktural harus independen, dan utamanya bagi pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan jangan lakukan perundungan kepada kami, kami jangan diancam pak bahwa kami tidak boleh melapor masalah hukum karena buat kami Indonesia adalah negara hukum,” katanya.

Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mengatakan bahwa Komite III DPD RI akan menindaklanjuti aduan ini kepada stakeholder terkait. Menurutnya, Komite III DPD RI akan mengkaji data dan laporan aduan terkait dugaan kebijakan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan yang mengakibatkan adanya tumpang tindih dengan peraturan lain dan diduga merugikan orang lain.

“Kami menilai bahwa ini adalah masalah yang sangat serius, karena selain masalah hukum juga masalah administrasi, juga masalah tentang hak asasi manusia. Ada satu kebijakan pemerintah yang berdampak pada benturan peraturan tapi juga merugikan orang lain. Itu juga adalah pelanggaran,” ujar Filep.

“Kasus ini akan kita bahas, masuk pada agenda kerja Komite III dan mudah-mudahan Komite III bisa menjadi sarana aspirasi suara rakyat untuk turut serta memperjuangkan dan mudah-mudahan ada realisasi oleh semua pihak. Komite III DPD RI akan melakukan koordinasi dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI untuk dilakukan mediasi atas aduan dari KTKI tersebut,” katanya lagi.

Sebagaimana diketahui, Komite III DPD RI menerima audiensi dari KTKI pada Jumat (18/10/2024). Melalui keterangan tertulis yang diterima, KTKI mengirimkan surat resmi yang memuat sejumlah poin pengaduan tentang Kontroversi PHK Anggota KTKI dan Proses Seleksi

KKI yang Bertentangan dengan Prinsip Good Public Governance.

“Kami sebagai anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang diangkat melalui Keppres 31/M/2022, menyampaikan keresahan kami atas ketidakadilan yang terjadi,” bunyi penggalan surat itu.

Berikut poin-poin pengaduan yang disampaikan kepada Komite III DPD RI:

1. Penghentian Kegiatan KTKI Secara Sepihak

Pada minggu ketiga September 2024, Plt Ses KTKI menghentikan seluruh kegiatan dan anggaran KTKI, meski KTKI merupakan lembaga independen. Penghentian ini berdampak pada pelayanan publik dan validasi e-STR (Surat Tanda Registrasi), yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

2. PHK Sepihak

Anggota KTKI diminta berhenti dari pekerjaan dan harus berdomisili di Jabodetabek sejak September 2022 untuk menjalankan tugas di KTKI. Penghentian mendadak tanpa solusi saat ini menyebabkan kami kehilangan pekerjaan, terutama bagi anggota yang sebelumnya harus memilih pensiun dini untuk memenuhi persyaratan tersebut.

3. Proses Seleksi Pimpinan KKI yang Tidak Transparan

Pada 14 Oktober 2024, pelantikan pimpinan KKI dilakukan setelah proses seleksi yang tidak transparan. Ibu Arianti Anaya dan Pak Sundoyo, yang juga anggota panitia seleksi, terpilih sebagai Ketua KKI dan Ketua Majelis Disiplin Profesi, menimbulkan konflik kepentingan.

4. Pemberhentian Mendadak

Kami tidak diberikan kesempatan menyelesaikan tugas dan membuat laporan pertanggungjawaban, yang seharusnya merupakan bagian dari amanah negara kepada kami.

5. Pelanggaran Prosedur dan Hak

KTKI menduga telah terjadi kejanggalan dalam proses seleksi yang melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan hak-hak anggota KTKI.(jp/rls)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta