MANSEL, JAGATPAPUA.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), mulai melakukan penjagaan diareal pintu masuk dan mendata setiap warga yang ingin keluar maupun masuk ke Mansel, Rabu (8/4/2020).
Sementara Setiap warga Mansel yang ingin keluar wajib mengantongi surat ijin lintas batas dari Posko Satgas Covid-19 setempat. Hal ini guna mencegah penularan virus Corona (Covid 19).
“Surat ijin melintas ini untuk menindak lanjuti instruksi bupati terkait pencegahan dan pemutusan Virus Corona, dan surat lintas batas akan diperiksa di posko perbatasan,” kata Ketua Satgas Covid-19 Mansel, dr. Hengky V Tewu.
Dia berharap selama masa perpanjangan Social Distancing dan Physical Distancing, warga dapat lebih taat dan tidak keluar rumah kalau bukan keadaan mendesak.
“Satgas Covid-19 juga telah melaksanakan kesepakan bersama untuk membunyikan sirene terkait doa bersama pukul 12.00 siang, setiap hari Selasa dan Kamis,” tutupnya.(nae)