7.7 C
Munich
Selasa, Maret 19, 2024

Tanggapi Aturan Baru Soal Alokasi Transfer, Orgenes Wonggor Warning Pemerintah Pusat

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang alokasi transfer ke daerah untuk Provinsi/Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya tahun anggaran 2023 per 27 Desember 2022.

Menanggapi Kebijakan di atas, Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor angkat bicara.

“Sebelum kebijakan itu dikeluarkan pemerintah pusat, sangat baik jika Pemerintah pusat, Pemprov PB, Pemprov Papua Barat Daya dan DPR Papua Barat harus duduk bersama,”ucapnya.

Politisi Golkar ini menekankan bahwa penetapan APBD Papua Barat T.A 2023 merupakan kesepakatan antara Pemprov Papua Barat dan DPR Papua Barat adalah satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan.

“Artinya apabila adanya perubahan atau yang lainnya maka kedua pihak ini harus ikut dilibatkan. Saya tegaskan bahwa setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat harus diawali koordinasi yang baik terhadap pemerintah daerah,”tegas Wonggor.

“Harus komunikasi sebelum kebijakan itu dijalankan,”tegasnya lagi.

Dengan demikian maka ada ruang bagi wakil rakyat juga Pemprov Papua Barat untuk memberikan saran dan masukan kepada pemerintah pusat sebagai pembuat kebijakan dimaksud.

Suatu kebijakan tanpa dikoordinasikan secara baik efeknya seperti sekarang dimana Anggaran untuk Provinsi Papua Barat Daya lebih besar dari APBD Pemprov Papua Barat karena adanya pembagian dan suntikan dana dari APBN untuk Pemprov Papua Barat Daya.

“Jangan kebijakan sampai kebijakan pemerintah pusat mengorbankan kepentingan di daerah. Itu tidak boleh karena kita di daerah yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat,”tandasnya.

Sebelumnya, semua program sudah dituangkan dalam APBD T.A 2023 dan telah disepakati, masyarakat juga sudah tahu.

“Program sudah disampaikan kepada masyarakat lalu mendadak ada pergeseran seperti ini, tentu akan menjadi pertanyaan masyarakat. Kita ini yang berhadapan langsung bukan pemerintah pusat,”cetusnya.(jp/adv)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta