8.9 C
Munich
Kamis, Maret 28, 2024

Tak Hadiri Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Alasan Polres Wondama Tidak Tepat

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com— Kuasa Hukum praperadilan dengan tersangka Isak Ayomi, Donald Denis Yoweni dan Petrus Hassor prihatin atas tidak hadirnya pihak Polres Wondama pada sidang pertama praperadilan terhadap Polres Wondama di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (2/8/2022).

“Panggilan sudah dilayangkan Minggu lalu, dan hari ini kita sidang pertama, tetapi mereka (polres Wondama) tidak hadir karena mereka bermasalah di transportasi juga mempersiapkan materi sidang. Kalau transportasi kan kita tahu seminggu bisa 4 kali Wondama-manokwari, jadi kalau beralasan transportasi maka itu tidak masuk akal,”kata Kuasa Hukum praperadilan Metuzalak Awom SH, Selasa (2/8/2022) di PN Manokwari.

Kemudian alasan kedua pihak polres Wondama sementara mempersiapkan materi sidang.

” Lah materi itu kan pekerjaan mereka yang setiap hari di lakukan kenapa sekarang baru siapkan itu? . Kalaupun tidak bisa datang kan ada kepolisian disini (Manokwari), bisa memberikan kuasa ke polda atau polres Manokwari,”ungkap Awom dengan nada tanya.

Kuasa hukum Metuzalak Awom menilai kedua hal tersebut bukan alasan yang sesungguhnya, tetapi hanya karena ingin mencari cela.

Oleh karena itu penundaan waktu yang lama ini Metuzalak Awom berharap, tidak menjadi masalah sehingga proses sidang praperadilan ini bisa tetap dilaksanakan.

“Artinya dengan penundaan waktu seperti ini bisa menjadi cela Mereka (polres Wondama) juga mempercepat sehingga ketika berkas ini masuk ke PN akan menggugurkan pengajuan gugatan praperadilan kliennya karena sudah masuk ke pemeriksaan pokok perkara,”terangnya.

Tentu ia berharap agar pihak termohon tak melihat praperadilan sebagai sebuah masalah atau ancaman untuk proses penyelidikan.

“Tetapi baiklah anggap ini sebagai pembelajaran dan koreksi untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam penyidikan yang baik dalam kasus apapun dan kepada siapapun,”cetus Awom

Sehingga lanjut Awom bahwa tidak ada lagi pemberlakuan yang sewenang-wenang, sebab sudah ada aturan yang harus dipatuhi.

“Bukan melakukan penambahan waktu penahanan di luar aturan. Itu namanya melawan hukum dan menyalahi hak-hak orang lain. Kalau hari ini mereka tidak hadir maka akan di layangkan lagi panggilan kedua, jika tidak hadir juga maka dilayangkan panggilan ketiga kali,”tandas Awom

Awom mengatakan, sebelumnya, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Yang setelah ditangkap lalu dilakukan penahanan yang diduga keras dilakukan tidak prosedural dan atau dengan cara-cara melawan hukum.

Ia menuturkan, kenapa kliennya mengajukan permohonan praperadilan kepada PN Manokwari karena merasa adanya kejanggalan selama proses penyelidikan.

Berdasarkan pasal 24 ayat 1 dan 2 KUHP bahwa perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 hanya berlaku paling lama 20 hari.

“Namun ketentuan ini harus dipahami, penyidik polres, kejaksaan atau pengadilan itu ada masa penahanannya masing-masing. Karena untuk sebuah pemeriksaan yang belum selesai harus di minta perpanjangan dan kami melihat, perpanjangan saat itu dari kejaksaan, yang salah dari sini adalah perpanjangan dari kejaksaan tetapi kembali pidsus Polres Wondama mengeluarkan surat penahanan lanjutan yang sebenarnya bukan kewenangannya lagi,”beber Metuzalak Awom.

“Perkara ini kan para tersangka telah di tahan dalam penguasaan para penyidik tetapi tidak di lakukan pemeriksaan yang serius dan tidak tahu kesulitannya apa sehingga setelah selesai 120 penahanan itu dilakukan para tersangka ini masih diberikan pernyataan di pulangkan tetapi tidak mengulangi perbuatan dan juga menghilangkan barang bukti,”jelasnya lagi.

Menurut Awom hal tersebut menyalahi aturan mekanisme penahanan yang sudah tidak sesuai dengan prosedur.

“Inilah yang kami permasalahkan sehingga dalam melakukan pekerjaan ini kan tetap mempertimbangkan tahapan-tahapan yang ada dalam aturan pidana itu sendiri,”ujarnya.(jp/yon)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta