2.8 C
Munich
Sabtu, April 20, 2024

Tahun Ini, Dewan Pengupahan Hanya Rekomendasikan Besaran Kenaikan UMP

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com-Gubernur Provinsi Papua Barat Dominggus Mandacan membuka Sidang Pleno penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat tahun 2022.

Gubernur Dominggus melalui Staf Ahli Otonomi Khusus ( Otsus ) Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo mengumgkapkan pleno penetapan UMP tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Berbeda, tahun sebelumnya anggota dewan pengupahan Provinsi merekomendasikan kenaikan UMP dan upah sektoral Provinsi, maka tahun ini hanya merekomendasikan besaran kenaikan upah minimum yang akan ditetapkan dengan surat keputusan Gubernur.

Sehingga kata Gubernur, apapun yang akan direkomendasikan oleh dewan pengupahan dalam rangka penetapan upah, tentu telah dipikirkan dampaknya baik positif maupun negatif sehingga besaran upah yang akan direkomendasikan mengakomodir kepentingan kedua belah pihak yaitu pekerja dan pengusaha.

“Kita sadar akibat dari pandemi covid-19 melanda dunia dan Indonesia serta Papua Barat pada khususnya sangat berimbas pada kelangsungan usaha yang lebih baik. Hal ini disebabkan oleh adanya berbagai kebijakan pemerintah untuk melakukan social distancing dan pengaturan waktu kerja di perusahaan dalam melaksanakan aktivitas selama masa Pendemi yang hampir 2 tahun ini telah kita rasakan dampaknya,”beber Gubernur

Untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 dan pasal 186 huruf B undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja telah dikeluarkan aturan pemerintahan nomor 38 tahun 2021 tentang pengupahan.

Perlu diketahui bahwa kebijakan penetapan upah merupakan program strategis nasional sehingga pemerintah daerah harus menetapkan besaran upah setiap tahunnya dan wajib berpedoman kepada kebijakan Pusat.

“Penetapan upah ini merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/ buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagai mana dimaksud dalam undang-undang 1945 yaitu setiap warga negara berhak untuk memperoleh kehidupan yang layak bagi kemanusiaan,”ucapnya

Dengan demikian, diberlakukannya UU Cipta kerja tahun 2020 terdapat berbagai pergeseran yang mengatur hubungan industrial di perusahaan yang lebih mengedepankan penciptaan lapangan kerja di berbagai sektor baik berskala besar menengah kecil dan mikro yang diberikan kebebasan untuk menetapkan hubungan kerja dengan sistem kerja mulai dari PKWT, PKWTT, pekerja Alih Daya dan untuk lebih memberdayakan usaha kecil dan mikro Pengaturan upahnya didasarkan kepada ada kesepakatan oleh kedua belah pihak yang disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.(jp/adv)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta