3.6 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Taat Aturan, Penumpang Kapal dan Pesawat Yang Masuk di PB Wajib Dirapid Antigen

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Ketua Harian Satuan Gugus Tugas (Satgas) Provinsi Papua Barat Derek Ampnir mengatakan, pemerintah memberlakukan Rapid antigen bagi setiap penumpang Kapal dan Pesawat yang masuk ke Papua Barat, selama 14 hari kedepan.

Hal ini berdasarkan surat edaran Gubernur Provinsi Papua Barat tentang larangan mudik bagi seluruh warga masyarakat yang ada di Provinsi Papua Barat.

“Perintah sudah jelas, warga masyarakat siapa saja yang masuk ke Kabupaten Manokwari maupun kabupaten lainnya di wilayah Papua Barat, baik melalui pelabuhan maupun bandara wajib dirapid antigen oleh petugas kesehatan yang bertugas,”tandas Derek

“Kewajiban bagi para pemudik adalah setelah kembali ke daerah asal 5×24 jam sudah harus melakukan Rapid antigen. Semua pintu keluar dan masuk baik darat, udara akan dijaga ketat oleh tim karantina 14 hari kedepan,”paparnya

Hal ini dilakukan untuk menjaga wilayah Papua Barat, tetap aman dan terhindar dari covid-19. Yang jelas pemerintah menjaga ketat sehingga tidak ada claster baru yang ditimbulkan dari arus balik usai hari Raya Idul Fitri.

“Meskipun mereka (penumpang) telah mengantongi dokumen hasil swab dari daerah asal. Kami tetap melakukan pemeriksaan ulang karena itu sangat penting untuk mengantisipasi adanya kecolongan hasil swab dari daerah asal yang tidak benar, karena pada saat pemeriksaan di daerah asal keberangkatannya kan kita tidak lihat langsung,”kata Derek

Ketika pada pemeriksaan covid-19 oleh petugas dan ditemukan ada yang positif
maka yang bersangkutan langsung diarahkan untuk melakukan karantina di fasilitas kesehatan milik pemerintah ataupun melakukan karantina mandiri di rumah.

“Saya sangat berharap agar masyarakat dapat mematuhi apa yang sudah menjadi keputusan Satuan gugus tugas untuk menjaga agar Kabupaten Manokwari tetap aman dan terhindar dari peningkatan kasus Covid-19,”harap Derek.(JP/ADV)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta