5.6 C
Munich
Jumat, April 26, 2024

Syors Prawar : Pimpinan Parpol di Manokwari Harus Perbanyak Membaca

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Ketua Bawaslu Manokwari, Syors Prawar, menyarankan partai politik pengusung calon kontestan Pilkada 2020 di Manokwari, agar turut menciptakan suasana damai selama proses dan tahapan Pilkada.

Pasalnya, lanjut dia, Manokwari masuk dalam kategori rawan 1 dalam Pilkada 2020, sesuai hasil prediksi Bawaslu RI.

“Saya harap parpol pengusung bakal calon bupati dan wakil bupati, tidak memberikan statemen di ruang publik yang memicu terganggunya kamtibmas di Manokwari,” katanya, Kamis (19/3/2020).

Selain itu, dia mengatakan tugas menjaga kedamaian dalam tahapan Pilkada, tak hanya menjadi tugas Bawaslu. Partai sebagai pemilik konstituen, harus memberikan informasi sejuk bukan mengkritisi penyelenggara Pemilu, dengan menyudutkan pihak lain yang sedang dalam perkara Pemilu.

“Saran kongkrit saya, pimpinan Parpol di Manokwari, perlu banyak membaca, agar tidak asal bunyi (asbun) di media atau sarana publik lainnya,” ucapnya.

Dia juga menegaskan, Parpol tak punya kewenangan untuk mengintervensi kinerja Pengawas Pemilu, dalam menjalankan tugas pengawasan termasuk penyelesaian perkara Pilkada sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara Ketua KPU Manokwari, Abdul Muin Salewe, mengatakan saat ini KPU Manokwari masih dalam tahapan calon perseorangan, belum masuk dalam tahap pendaftaran bakal calon melalui Parpol.

Muin juga mengatakan jika ada sikap protes dari pihak luar terkait kinerja penyelenggara, hal itu jangan sampai salah alamat. Karena saat ini tahapan Pilkada masih dalam tahapan calon perseorangan, bukan Parpol.

“Pada prinsipnya, kita melakukan tahapan sesuai regulasi yang tertuang dalam PKPU No.16 Tahun 2019 yang diperbaharui sebagai PKPU No.2 Tahun 2020. Jadi untuk Parpol belum saatnya,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, sejumlah pimpinan Parpol pengusung bakal calon Bupati/wakil bupati Manokwari, mengkritisi kinerja Bawaslu dan KPU Manokwari, pasca putusan sengketa Pilkada antara KPU dengan salah satu pasangan calon jalur Perseorangan/Independen.(akp)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta