1.3 C
Munich
Senin, Desember 9, 2024

Sudah Sekitar 400 Ekskavator Di Lokasi Tambang, Polda PB Bungkam, Diduga Kuat Ada Keterlibatan Oknum TNI-Polri

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Aktivitas bisnis penambangan emas ilegal hingga saat ini masih terus terjadi, bahkan saat ini diperkirakan sudah sekitar 400 Ekskavator yang digunakan melakukan penambangan di lokasi tambang di Masni.

Wakik Ketua I Komite I DPD RI, DR Filep Wamafma mempertanyakan kinerja Polda Papua Barat, sebab aktivitas penambangan emas ilegal di Wilayah Masni jelas murni pelanggaran hukum yang harus segera diusut oleh Polda Papua Barat.

“Saya menerima laporan bahkan saat ini sudah ada sekitar 400 Ekskavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi tambang Wasirawi Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Ini kan sudah jelas pelanggaran, karena aktivitas itu dilakukan di wilayah konservasi, tidak ada ijin operasionalnya juga. Tetapi jika Polisi dan TNI diam berarti dapat diduga bahwa aktivitas bisnis seperti ini bisa saja ada keterlibatan Oknum-oknum Polisi dan TNI,”tegas Senator Filep kepada awak media, Minggu (5/6/2022) di Mansinam Beach Hotel tadi malam.

Menurut Senator Filep, jika dilihat dari jumlah Ekskavator yang digunakan dalam aktivitas di lokasi tambang yang tak lagi 200 tetapi sudah 400, maka tambang emas tersebut bukan lagi tambang tradisional tetapi tambang moderen.

“Karena dikelola menggunakan 200 unit ekskavator bahkan seksrang sudah 400 ekskavator,”tandas Wamafma

Hal ini Berarti ada pemodal besar dibalik aktivitas penambangan emas, bagaimana bisa ratusan ekskavator tersebut masuk dan keluar diwilayah tambang itu.

“Saya yakin Polda tahu, polri tahu dan semua pihak terkait tahu karena tadi kita undang Kapolda tidak hadir dalam kunjungan kerja kami DPD RI terkait tindak lanjut amanah UU Otsus dan sejauh mana penegakan hukum di Papua barat. Kita akan sampaikan fakta-fakta ini ke Kapolri,”ujar Senator Filep.(jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta