6.1 C
Munich
Minggu, Oktober 6, 2024

Sudah Boboti 21 Regulasi Daerah, DPR PB Gelar Rapat Paripurna Malam Ini

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com-DPR Papua Barat akan menggelar rapat paripurna dengan agenda pembukaan rapat pembahasan hasil penyusunan Raperdasi dan Raperdasi oleh Bapemperda dan Tim Percepatan pembahasan Perda Pemprov Papua barat, di Ballroom Aston Niu Manokwari, Senin (18/7/2022) malam ini.

Rapat Paripurna DPR Papua Barat itu digelar pasca telah selesainya melakukan pembobotan 21 Prodak Pemerintah Daerah tahun 2022.

Pembahasan rancangan produk hukum itu merupakan perintah turunan PP 106, 107 dan UU Nomor 2 tahun 2021 tentang otsus papua berlangsung selama dua pekan yang tentunya mengakomodir kepentingan Orang Asli Papua.

Wakil ketua Bapemperda DPR Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H menjelaskan bahwa 21 propemperda itu terdiri dari 13 raperdasi dan 8 raperdasus telah dibahas kemudian disepakati dalam rapat bapemperda dan tim pemerintah daerah.

Dikatakannya 8 Raperdasus merupakan hak inisiatif DPR Papua Barat dan usulan pemerintah daerah yaitu, pertama keanggotaan dan jumlah anggota, tugas dan kewenangan, serta pelaksanaan hak dan kewajiban majelis rakyat papua. Kedua, pembentukan organisasi dan tata kerja pemerintahan distrik.

Ketiga, Orang Asli Papua (OAP). Keempat, Perguruan Tinggi Swasta. Kelima, pertambangan rakyat. Keenam, Pasal 7 PP 107/ 2021 tentang dana abadi. Ketujuh, pembangunan dan pemberdayaan perempuan asli papua dalam bidang ekonomi kreatif.

Kemudian kedelapan, pasal 6 ayat (2) penanganan khusus bagi pengembangan suku-suku yang terisolasi, terpencil dan terabaikan di Provinsi Papua.

Sedangkan 13 Ranperdasi usulan pemerintah daerah dan hak inisiatif DPR Papua Barat yaitu, Petema, Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua, pengelolaan keuangan daerah. Ketiga, tata cara rekruitmen politik. Keempat, penyelengaraan pendidikan di provinsi papua barat. Kelima, pengangkatan P3K menjadi PNS di lingkungan pemerintah provinsi Papua Barat.

Keenam, pembentukan dan susunan perangkat daerah. Ketujuh, pasal 61 ayat (4) penempatan penduduk dalam rangka transmigrasi nasional. Kedelapan, rencana induk pembangunan perindustrian provinsi Papua Barat tahun 2022-2042. Kesembilan, pasal 60 ayat (2) peningkatan, perencanaan dan pelaksanaan program gizi penduduk bagi masyarakat di Provinsi Papua Barat.

Kesepuluh, penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Kesebelas, pasal 48 ayat (3) pelaksanaan tugas dan pembiayaan kepolisian daerah di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Keduabelas, pasal 57 ayat (4) tentang perlindungan, pembinaan dan pengembangan kebudayaan orang papua. ketigabelas, pasal 35 ayat (6) tentang pelaksanaan bantuan dan pinjaman luar negeri.

“Pembahasan ini sudah disetujui dan kami telah menetapkan 21 perdasi dan perdasus, kemudian akan dibawa dalam paripurna DPR Papua Barat,” jelas Syamsudin Seknun.

Ia berharap hasil pembahasan puluhan regulasi itu dapat disetujui semua fraksi-fraksi di DPR Papua Barat sehingga selanjutnya dikonsultasikan ke Pemerintah Pusat dalam pekan ini.(jp/adv)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta