7.2 C
Munich
Jumat, Desember 6, 2024

Soal Tuntutan Ganti Rugi Tanah Asrama Fakfak, Pj Gubernur: Tanah Yang Sudah Bersertifikat Tidak Bisa Diganggu Gugat

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Pj Gubernur Papua Barat, Drs Ali Baham Temongmere MTP turut prihatin dengan kondisi mahasiswa UNIPA asal Fakfak yang sempat diusir oleh oknum (yang mengatasnamakan) pemilik Ulayat Tanah Asrama Fakfak pada 11 November 2024 pekan lalu.

Pj Gubernur mengatakan telah menerima informasi tersebut namun saat itu sedang berada di Oxford Inggris untuk kepentingan kedinasan. Sehingga belum sempat bertemu dengan mereka.

Menurut ia, sebenarnya persoalan ini sudah lama, tetapi belum mendapat titik terang meski secara hukum telah bersertifikat. Agar tidak mengganggu konsentrasi dan aktivitas kuliah para mahasiswa Fakfak, maka pemerintah Fakfak dan pihak terkait lainnya perlu duduk bersama untuk membahas duduk persoalannya.

“Pemprov Papua Barat akan memfasilitasi pertemuan ini. Tentu karena tanah ini berada di wilayah pemerintahan kabupaten Manokwari maka juga akan berkoordinasi dengan Pemda Manokwari,”kata Pj Gubernur

Namun ia menegaskan, Tanah yang sudah bersertifikat tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun.

“Karena kalau sebuah tanah sudah bersertifikat secara hukum sudah dimiliki. Jadi kalau sudah bersertifikat lantas dimintai tambah uang bukan kita tidak punya uang untuk membayar, tetapi harus melalui proses di Pengadilan untuk menggugurkan sertifikat tersebut,”tegas Pj ABT.

Sehingga harus dipahami secara baik, karena jika sudah bersertifikat maka sah secara hukum dan tidak bisa diganggu gugat.

“Saya juga baru tiba di Manokwari jadi nanti saya dalami lagi informasi ini untuk ditindaklanjuti,”kata Pj Gubernur.(jp/ask)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta