2.8 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Soal Tambahan Uang Dan Pemekaran Dalam Revisi UU Otsus, Mandacan Minta Jakarta Libatkan Pemprov PB

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com-Pemerintah Provinsi Papua Barat, mengakui adanya tawaran uang dan pemekaran yang membanyangi dinamika revisi UU 21 Tahun 2001 dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI).

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, tak menampik jika tambahan uang dan pemekaran wilayah di pulau Papua sedang diperbincangkan oleh Jakarta.
Meski demikian, Mandacan masih berharap adanya pertimbangan khusus DPR RI terhadap usulan pokok pikiran revisi UU Otsus versi Pemerintah Papua Barat bersama dua lembaga kultur asal daerahnya.

“Memang benar, Jakarta sedang tawarkan tambahan uang dan pemekaran dalam revisi UU Otsus. Tapi, kami juga berharap ada pertimbangan lewat usulan pokok pikiran kami (Pemprov), usulan MRPB lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan usulan Fraksi Otsus DPR Papua Barat,” kata Mandacan.

Meski tak beri ultimatum dalam pembahasan revisi UU Otsus, Mandacan sebut pihaknya tetap menunggu undangan resmi dari Pemerintah Pusat untuk hadirkan semua pihak yang disebutkan pada satu agenda pembahasan sebelum nasib Otsus Papua diputuskan.

“Semua pokok pikiran dari Pemprov, DPR PB dan MPRB sudah diserahkan ke pusat. Intinya, kita tunggu saja kapan ada pembahasan lebih lanjut kita siap hadir sama-sama untuk bahas langkah selanjutnya,” kata Mandacan, usai meresmikan kantor MRPB di Manokwari, Senin (8/2/2021).

Sementara ketua MRPB, Maxsi Nelson Ahoren, tetap pada nada yang sama, yaitu berharap pemerintah pusat tidak sepihak dalam menentukan nasib [revisi] Otsus Papua dengan tawaran uang dan pemekaran.

Ahoren menegaskan, hasil RDP Otsus versi MRPB yang telah ditetapkan bersama orang asli Papua adalah aspirasi murni yang wajib didengar dan dipertimbangkan oleh Jakarta. Karena, sebut Ahoren, uang dan pemekaran bukan solusi.

“Bukan revisi pada Pasal dalam UU Otsus yang membahas uang dan pemekaran yang diminta, tapi pembahasan pada sejumlah Pasal yang membahas ‘keberpihakan’ bagi orang asli Papua,” ujarnya.
Jakarta, kata Ahoren, dinilai melanggar konstitusi/UU sendiri jika dengan sepihak lakukan revisi UU Otsus.

Dia mengakui, bahwa lembaga MRPB mendapat legitimasi Negara Indonesia sebagai roh dari Otsus Papua. Sehingga akan sangat disayangkan jika pokok pikirian/peritimbangan MRPB tidak disertakan dalam revisi UU Otsus.

Dia pun menegaskan, bahwa MRPB tidak dapat berikan jaminan kepada Negara dalam waktu 20 tahun ke depan orang Papua tak lagi meminta hak penentuan nasib sendiri.

“Kami tidak bisa beri jaminan untuk bagian itu dalam 20 tahun ke depan kalau Jakarta masih pakai cara-cara.(JP/alb).

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta