MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Proses penyelesaian ganti rugi objek tanah maupun bangunan warga terdampak perpanjangan Runway Bandara Rendani, telah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Manokwari.
Bupati Kabupaten Manokwari, Hermus Indou SIP.,MH mengatakan, terkait hal tersebut tidak ada masalah karena warga masyarakat yang terdampak perpanjangan Runway telah menerima ganti rugi baik terhadap objek tanah maupun bangunannya.
Sehingga kata orang nomor 1 ini, membutuhkan dukungan semua pihak karena perpanjangan Bandara merupakan kepentingan umum, serta keselamatan seluruh warga masyarakat yang ada di Kabupaten Manokwari yang selalu menggunakan jasa penerbangan Bandara Udara Rendani Manokwari.
“Jadi semua warga terdampak sudah menerima ganti rugi. Dan khusus bagi mereka yang menepuh proses hukum sudah diproses, dan telah dikabulkan oleh Pengadilan Manokwari yang mana dimenangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari. Tinggal kita eksekusi untuk perpanjangan runway bandara udara rendani,”kata Hermus, Kamis (3/2/2022) kepada awak media, di Bandara rendani.
Untuk bangunan yang hingga sekarang belum digusur, semua akan dibereskan pelan depan. Sehingga tidak ada lagi hambatan dalam proses pengerjaan perpanjangan Bandara, oleh Kementerian Perhubungan melalui Unit Penyelenggara Bandar Udara ( UPBU ) Rendani yang saat ini sedang di bangun Box Culvert ( gorong-gorong beton kotak ) untuk menampung debit air dikala hujan atau lain sebagainya.
Menurut Bupati, total Perpanjangan Bandara yaitu sepanjang 500 M. Pembangunannya dilakukan secara bertahap, 300 meter yang saat ini ganti ruginya sudah diselesaikan. Setelahnya baru ganti rugi untuk 200 meter lagi dilakukan Pemkab Manokwari.(jp/alb)