2.8 C
Munich
Jumat, Maret 29, 2024

Soal Karantina Terpusat, Pemkab Manokwari Diminta Tak Berharap Kepada Pemprov

Must read

MANOKWARI, JAGATPAPUA.com – Mantan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Manokwari, Yustinus Meidodga menilai Pemkab Manokwari, belum serius dalam menangani pemenuhan kebutuhan fasilitas penunjang Covid-19.

Ia mencontohkan seperti saat ini, Pemkab Manokwari, belum memberikan kepastian dalam hal menyiapkan tempat karantina terpusat dan masih berharap kepada pemerintah Provinsi Papua Barat.

Padahal kata dia, sudah mencapai ratusan orang masuk kategori orang tanpa gejala (OTG), sementara ketika 50 persen OTG hasil pemeriksaan spesimennya positif atau lebih dari 10 orang, maka Satgas Covid-19 akan kesulitan dalam melakukan pelacakan, karena mereka tidak dirawat atau diamankan secara terpusat.

“Karantina terpusat adalah langkah ideal yang sudah seharusnya dilakukan oleh pemerintah Manokwari, untuk menempatkan orang dengan Covid-19, disatu tempat khusus. Sehingga mereka tidak berbaur dilingkungan sekitar di mana mereka tinggal dan distigma secara negatif,” ujarnya.

“Dan juga Karantina terpusat tentu mempermudah Satgas untuk melakukan kontrol. Selain dirawat oleh medis, sesuai amanat konstitusi pemerintah wajib melindungi rakyat, sehingga kewajiban tersebut perlu diterapkan di masa Pandemi ini,” ucapnya.

Dia juga meminta Pemda Manokwari tidak terlalu berharap kepada Pemprov dalam menyediakan lokasi karantina kusus, tetapi harus lebih proaktif agar Covid-19 ini lebih cepat teratasi.

“Harus diingat Pemprov punya tanggung jawab untuk semua daerah di Papua Barat dan bukan Manokwari saja,” ucapnya.

Selain itu, dari sisi anggaran penanganan Covid-19, mantan anggota DPRD Manokwari ini mengaku sudah sangat jelas, sehingga jika Satgas manokwari bergerak lambat maka akan dipertanyakan oleh masyarakat.

“Untuk itu saya tegaskan kepada Pemkab Manokwari, agar dapat mengambil langkah cepat untuk menyiapkan tempat Karantina tersebut,” tutupnya.(me)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta