5.3 C
Munich
Kamis, April 18, 2024

Soal Dugaan Pemalsuan SK Menteri LHK Itu Tak Benar

Must read

MANOKWARI,JAGATPAPUA.com– Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Ir Hendrik Runaweri mengklarifikasi pemberitaan terkait laporan
Pengaduan yang dilakukan oleh Aliansi Peduli Masyarakat Adat dan Lingkungan Papua Barat ke Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) wilayah Maluku Papua.

Laporan itu terkait dugaan pemalsuan SK Kementrian LHK tentang Penerbitan izin pelepasan kawasan Hutan untuk perkebunan Pala di Kampung Werabur, distrik Nikiwar , Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, yang dilakukan Ketua Kopermas dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat seperti yang diberitakan salah satu media online detikpapua.com per 6 September 2021.

Menurut Runaweri, semua proses perijinan tersebut telah sesuai aturan, dan tidak adanya pemalsuan terhadap SK Menteri LHK. Ia tak masalah, pengaduan terkait pemalsuan dokumen perizinan tersebut, bahkan untuk membuktikan kebenarannya, pihaknya memberikan kesempatan kepada Gakkum KLHK untuk melakukan pengecekan dokumen hingga fakta lapangan.

“Hanya perlu saya garis bawahi, bahwa tidak ada pemalsuan dokumen terkait SK Menteri Kehutanan Nomor No. 13/Menhut-II/2014 untuk pelepasan kawasan hutan Kopermas Kami Nassey, karena semua prosedur perizinan sudah sesuai aturan dan lengkap,” sebut Runaweri, didampingi Kabid Tata Hutan Dan Pemanfaatan Kawasan, Jimmy Susanto, dan kepala Seksi Produksi dan Perizinan,, Altar Sawaki, dalam konferensi pers, Selasa (7/9/2021) diruang rapat Dinas Kehutanan Papua Barat, Arfai.

Disisi lain, Ia mengapresiasi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan termasuk dalam pemberian izin usaha kehutanan di wilayah ini. Hanya ia menyayangkan rilis yang dimuat media tersebut dilakukan hanya sepihak.

“Terima kasih ada kontrol dari publik, asalkan berdasarkan fakta bukan kepentingan tertentu, hanya sangat disayangkan karena pemberitaan tersebut diterbitkan tanpa dikonfirmasi terlebih dahulu kebenarannya kepada kami dinas Kehutanan, setelah berita itu terbit baru dikonfirmasi ke saya” kata Hendrik Runaweri

Sebelumnya dalam rilis yang diterima media ini, Aliansi Peduli Masyarakat Adat dan Lingkungan Papua Barat terkait laporan pengaduan berisi temuan lapangan adanya dugaan pemalsuan Izin Menteri Kehutanan untuk pelepasan kawasan hutan dan adanya Kopermas Ilegal yang sedang beroperasi di Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat.(jp/adv)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article

Hati-hati salin tanpa izin kena UU no.28 Tentang Hak Cipta